Daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal adalah daging yang diharapkan oleh semua konsumen karena terjamin keamanan dan kehalalannya. Terhadap keamanan pangan perlindungan konsumen merupakan tugas pemerintah (public good) berkewajiban sekaligus berhak melakukan tindakan regulasi terhadap komoditas yang dikonsumsi oleh masyarakat dalam rangka menjamin keamanan dan ketentraman batin masyarakat.
Upaya khusus perlu dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan daging yang berkualitas sampai di tingkat rumah tangga dan konsumen. Dalam rangka melindungi hak-hak konsumen yang berkaitan dengan keamanan pangan, maka dibuat UU. No. 7/1996 tentang Pangan dan UU. No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
KIAT MEMBELI DAGING YANG AMAN, SEHAT, UTUH DAN HALAL
1. Sebaiknya membeli daging di toko, kios/los daging yang resmi
2. Terpisah dari tempat penjualan daging babi dan komoditi lainnya
3. Dijual di atas meja berlapis porselin putih atau bahan lain yang tahan karat
4. Terlindung dari lalat/binatang dan debu
5. Cek Sertifikat Halal Supplier atau penjual daging yang halal dan profesional tentu mempunyai izin halal dari pihak MUI. Pastikan membeli daging dari penjual/supplier daging yang mempunyai izin halal.
Â
PENANGANAN DAGING YANG HIGIENIS
Higiene makanan merupakan semua kondisi dan tindakan yang diperlukan untuk menjamin keamanan dan kelayakan bahan makanan pada setiap tahap dari rantai makanan. Penanganan daging secara higienis dapat dilakukan melalui:
- Belilah daging yang memiliki cap/stempel daging yang berasal dari RPH/RPU dan telah lulus pemeriksaan dokter hewan/petugas berwenang
- Daging disimpan pada suhu dingin, hindari pada suhu kamar. Suhu penyimpanan daging segar 2-4 derajat celcius, jeroan 2-3 derajat celcius
- Suhu harus secara berkala dan rutin dipantau
- Higiene Personel dilakukan dengan mencegah bahwa orang yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan bahan makanan tidak mencemari bahan makanan, melalui:
- Menjaga kebersihan diri (memakai pakaian kerja, mencuci tangan terutama setelah dari toilet atau setelah memegang daging/bahan mentah)
- Peralatan yang digunakan untuk daging terjaga sanitasinya dan memenuhi persyaratan terbuat dari bahan yang tidak mencemari daging, misalnya stainless steel, jangan terbuat dari kayu.