Kesadaran masyarakat terhadap kualitas dan keamanan pangan asal hewan semakin meningkat bahkan setelah masa pandemi Covid-19. Peningkatan permintaan pangan hewani (daging, telur dan susu) dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk, perkembangan pariwisata, perkembangan ekonomi, perubahan gaya hidup, Â serta peningkatan kesadaran gizi dan tingkat pendidikan.Â
Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 413 Tahun 1992, untuk mencapai keamanan pangan di Indonesia adalah dengan menerapkan model pangan ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal) yaitu cemaran pangan tanpa cemaran berbahaya (fisik, kimia, atau biologi) yang memiliki nilai gizi tinggi, tidak tercampur bahan lain, dan diolah berdasarkan syariat Islam sehingga halal untuk dikonsumsi.
Pemerintah saat ini berupaya memberikan perlindungan kepada konsumen, melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan akibat mengkonsumsi bahan pangan asal hewan (khususnya daging), dan melindungi peternak dari penurunan nilai/mutu daging yang diproduksi melalui penyedian produk pangan asal hewan yang memenuhi kriteria ASUH. Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terkait kontaminasi berbahaya pada pangan asal hewan dan dapat mengurangi angka keracunan makanan khususnya pangan asal hewan.
Â
KRITERIA DAGING YANG ASUH (AMAN, SEHAT, UTUH DAN HALAL)
Pengertian ASUH itu sendiri adalah:
Aman artinya tidak mengandung zat-zat yang membahayakan kesehatan manusia, seperti jasad renik penyebab penyakit, racun, residu antibiotika, pestisida, logan berat, kerikil, pecahan kaca, rambut, bulu dan benda lain tidak lazim.
Sehat artinya daging berasal dari hewan yang sehat, tidak mengandung kuman penyebab penyakit maupun racun yang membahayakan kesehatan konsumen
Utuh artinya daging berasal dari satu jenis hewan secara keseluruhan, tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan tersebut atau bagian dari hewan lainnya
dan teriris secra rapi tidak tercabik-cabik.
Halal menyangkut cara penyembelihan hewan penghasil daging. Hewan harus mati disembelih dengan tatacara penyembelihan yang benar sesuai dengan kesejahteraan hewan dan sesuai aturan agama. Hal ini sangat dikhususkan untuk beberapa jenis hewan seperti sapi,kambing dan ayam. Â
Daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal adalah daging yang diharapkan oleh semua konsumen karena terjamin keamanan dan kehalalannya. Terhadap keamanan pangan perlindungan konsumen merupakan tugas pemerintah (public good) berkewajiban sekaligus berhak melakukan tindakan regulasi terhadap komoditas yang dikonsumsi oleh masyarakat dalam rangka menjamin keamanan dan ketentraman batin masyarakat.
Upaya khusus perlu dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan daging yang berkualitas sampai di tingkat rumah tangga dan konsumen. Dalam rangka melindungi hak-hak konsumen yang berkaitan dengan keamanan pangan, maka dibuat UU. No. 7/1996 tentang Pangan dan UU. No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
KIAT MEMBELI DAGING YANG AMAN, SEHAT, UTUH DAN HALAL
1. Sebaiknya membeli daging di toko, kios/los daging yang resmi
2. Terpisah dari tempat penjualan daging babi dan komoditi lainnya
3. Dijual di atas meja berlapis porselin putih atau bahan lain yang tahan karat
4. Terlindung dari lalat/binatang dan debu
5. Cek Sertifikat Halal Supplier atau penjual daging yang halal dan profesional tentu mempunyai izin halal dari pihak MUI. Pastikan membeli daging dari penjual/supplier daging yang mempunyai izin halal.
Â
PENANGANAN DAGING YANG HIGIENIS
Higiene makanan merupakan semua kondisi dan tindakan yang diperlukan untuk menjamin keamanan dan kelayakan bahan makanan pada setiap tahap dari rantai makanan. Penanganan daging secara higienis dapat dilakukan melalui:
- Belilah daging yang memiliki cap/stempel daging yang berasal dari RPH/RPU dan telah lulus pemeriksaan dokter hewan/petugas berwenang
- Daging disimpan pada suhu dingin, hindari pada suhu kamar. Suhu penyimpanan daging segar 2-4 derajat celcius, jeroan 2-3 derajat celcius
- Suhu harus secara berkala dan rutin dipantau
- Higiene Personel dilakukan dengan mencegah bahwa orang yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan bahan makanan tidak mencemari bahan makanan, melalui:
- Menjaga kebersihan diri (memakai pakaian kerja, mencuci tangan terutama setelah dari toilet atau setelah memegang daging/bahan mentah)
- Peralatan yang digunakan untuk daging terjaga sanitasinya dan memenuhi persyaratan terbuat dari bahan yang tidak mencemari daging, misalnya stainless steel, jangan terbuat dari kayu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H