"Hingga 04 Januari 2020, sudah ada 745 kontrak korporasi yang menyetujui program restrukturisasi. Sementara untuk (nasabah) ritel, kami sedang menunggu data terbaru karena saat ini masih dalam proses pengiriman formulir restrukturisasi ke seluruh pemegang polis. Kami menargetkan paling lambat akhir Mei 2021 semua pemegang polis telah menyetujui program restrukturisasi," jelas Sekretaris perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana sebagaimana dilansir dari Kontan.co.id pada 7 Januari 2021. (https://keuangan.kontan.co.id/news/jiwasraya-ada-empat-keuntungan-bagi-pemegang-polis-yang-ikut-program-restrukturisasi)
Sementara Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Solusi Jangka Menengah, Angger P. Yuwono mengatakan bahwa program restrukturisasi Jiwasraya merupakan implementasi dari UU Perasuransian, Peraturan OJK (POJK) 72 dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPD) Jiwasraya yang telah disusun dengan cermat sejak 2018.
"Kami berharap Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya ini dipahami sebagai itikad baik Pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini di Jiwasraya. Pun program ini merupakan implementasi dari UU Perasuransian, POJK 71/2016 dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya yang sejak 2 tahun lalu telah disusun dengan cermat," tutur Angger yang juga Direktur Teknik Jiwasraya, sebagaimana dikutip dari website resmi Jiwasraya. (https://www.jiwasraya.co.id/?q=id/pengumuman-restrukturisasi-jiwasraya)
Selain mampu meminimalisasi potensi kerugian menyusul terus menurunnya kondisi keuangan Jiwasraya akibat besarnya beban bunga, Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya juga akan memberikan memberikan kepastian waktu terkait pengembalian dana bagi para pemegang polis.
Opsi restrukturisasi ini sendiri diambil oleh pemegang saham Jiwasraya setelah tidak dimungkinkannya opsi likuidasi atau pembubaran perusahaan. Opsi likuidasi ini diperkirakan dapat menimbulkan dampak yang besar dalam aspek ekonomi dan sosial di tengah masyarakat. Terlebih, ada perusahaan BUMN yang memiliki portofolio pensiun di Jiwasraya.
Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, baru-baru ini menuliskan opininya di Harian Kompas edisi 29 Mei 2021. Â
Secara tersirat, dalam tulisannya, Irvan mengkritik langkah restrukturisasi Jiwasraya. Menurutnya, restrukturisasi sepihak kepada pemegang polis yang tidak memberikan tanggapan hingga 31 Mei 2021, telah nyata melanggar asas konsensus dan asas itikad baik yang menjadi dasar perjanjian asuransi yang diatur dalam KUH Perdata.
Dalam opininya, Irvan pun mengulas terkait fenomena pemailitan sejumlah perusahaan asuransi setelah terbitnya UU 4/1998. Hingga 2004, kata Irvan, proses permohonan pailit banyak diajukan karena terbilang mudah, yaitu hanya diperlukan dua kreditor yang mempunyai piutang jatuh tempo.
Ironisnya, pengadilan juga memailitkan sejumlah perusahaan yang justri sehat secara keuangan dan mampu menyelesaikan kewajibannya membayar utang, dan punya pemegang polis.
"Putusan pengadilan niaga yang telah menyatakan pailit beberapa perusahaan asuransi telah mengguncang industri asuransi karena di antara yang dinyatakan pailit ada perusahaan patungan yang cukup besar dgn kesehatan keuangan yang baik dan mampu menyelesaikan kewajibannya dan punya jutaan pemegang polis," tulis Irvan dalam opininya.
Kondisi ini, kata Irvan, meresahkan perusahaan asuransi, pemegang polis, dan masyarakat karena tidak ada jaminan kepastian atas polis yang telah mereka beli. Kondisi yang mencerminkan ketidakadilan dalam pemailitan perusahaan asuransi ini pun berakhir dengan terbitnya UU 37/2004.