Mohon tunggu...
Rizqi Yusuf Muliana
Rizqi Yusuf Muliana Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

part-time writing, full-time overthinking

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BLT-DD Sebagai Suntikan Dana Guna Memperkuat Ekonomi Desa Sebagai Basis Ketahahan Pangan Nasional

29 Januari 2021   10:37 Diperbarui: 29 Januari 2021   10:45 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Disisi lain meskipun masyarakat desa menjadi salah satu yang terdampak akibat hadirnya panedmi ini, Desa dinilai lebih memiliki ketahanan daripada daerah industri dan kota-kota besar lainya. Kenapa bisa demikian? Hal ini dikarenakan sumber-sumber bahan pangan sebagian besar diproduksi di pedesaan dan dikelola oleh masyarakat desa yang mana ditengah pandemi seperti ini, basis pangan sangat dibutuhkan dan masih berjalan didalam perekonomian. 

Dan basis ketahanan pangan tersebut adanya hanya di desa. Dimana 87% perekonomian Desa bergerak di sektor pertanian maupun perkebunan. Dan Pada saat pandemi, sektor komoditas pangan mengalami peningkatan baik dari konsumsi masyarakatnya maupun dari program-program bantuan pemerintah.

Salah satu faktor yang mempengaruhi mengapa pedesaan mempunyai fasilitas dalam menunjang basis ketahanan pangannya ialah karena masih banyaknya lahan-lahan produktif sebagai sumber produksi pangan di daerah desa. Lahan lahan yang dikelola masyarakat menjadi lahan persawahan, perkebunan sampai pada pekarangan masih eksis di pedesaan ketimbang di kota-kota besar. Pekarangan memiliki potensi yang besar dalam mendukung ketahanan pangan rumah tangga, karena jika dimanfaatkan secara optimal, dapat menjadi sumber gizi keluarga dalam hal pemenuhan vitamin dan mineral. 

Selain itu pemanfaatan pekarangan memberi beberapa manfaat seperti sumber pangan dan papan keluarga, sumber keanekaragaman tanaman, pengendali iklim mikro dan menciptakan lingkungan hidup yang optimal bari keluarga dan ternak yang dipelihara. (Ariance Yeane Kastanja, 2019). Hal ini yang menjadi salah satu dasar mengapa di tengah pandemi juga produktifitas desa sangat dibutuhkan ditengah pandemi sekalipun.

Meskipun begitu, pandemi tetaplah menjadi momok bagi masyarakat desa. Masyarakat desa khusunya tetap saja mengalami dampaknya. Meskipun tidak tidak terlalu tinggi berdampak disisi ekonomi dimana prosentase dampak tersebut di pedesaan tidak terlalu signifikan. Dilihat dari angka kemiskinan, Menurut Nur Efendi, dikutip dari Republika.co.id (Istiqomah, 2020), bahwa kenaikan kemiskinan 0,03 persen di desa, sementara di kota mencapai 0,06 persen. 

Ekonomi desa juga lebih bergerak dibandingkan perkotaan yang menunjukkan banyak industri atau perusahaan terpuruk. Program pemberian bantuan sebagai insentif dan suntikan dana bagi masyarakat desa melalui BLT Dana Desa dinilai cukup efektif guna membantu memberi suplemen dana bagi beberapa masyarakat desa untuk menjauhi jurang kemiskinan dan menambah modal usaha mereka yang mandeg di tengah pandemi. 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dikutip dari Detik Finance (Kusuma, 2020) mencatat sudah mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa kepada 167.676 kepala keluarga (KK) di 8.157 desa yang tersebar 76 kabupaten se-Indonesia. Pemerintah menargetkan penyaluran BLT dana desa kepada 12,3 juta kepala keluarga (KK) di seluruh Indonesia. Besaran manfaat yang diterima Rp 600.000 per KK per bulan selama tiga bulan dimulai dari April 2020. 

Total anggaran yang disediakan Rp 22,4 triliun atau 31% dari total anggaran dana desa Rp 71,19 triliun. Dengan demikian upaya untuk menstabilkan ekonomi masyarakat desa juga membantu stabilisasi perekonomian nasional di tengah pandemi ini melalui basis ketahanan pangan yang dimilki desa saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun