Mohon tunggu...
Rizqi Yusuf Muliana
Rizqi Yusuf Muliana Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

part-time writing, full-time overthinking

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BLT-DD Sebagai Suntikan Dana Guna Memperkuat Ekonomi Desa Sebagai Basis Ketahahan Pangan Nasional

29 Januari 2021   10:37 Diperbarui: 29 Januari 2021   10:45 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi COvid-19 ini tak hanya membuat dampak pada kesehatan individu, namun juga mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat secara luas. Melalui beberapa kebijakan pemerintah terkait pembatasan sosial, karena salah satu aspek penyebaran virus ini yang berawal dari interaksi satu orang dengan orang lain, menghasilkan kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat dalam bentuk interaksi sosial. 

Padahal banyak sekali rutinitas kegiatan masyarakat yang mengharuskan adanya interaksi satu sama lain, seperti kegiatan ekonomi, sosial dan kebudayaan dan lain sebagainya. Kegiatan ekonomi yang dibatasi ditingkat daerah maupun pusat berdampak sangat seignifikat terhadap stabilitas ekonomi di indonesia. Seperti pusat, daerah bahkan tingkat paling kecil layaknya desa pun mengalami dampaknya. 

Selain masyrakat di kota-kota besar hal ini juga berdampak secara signifikan terhadap masyarakat dikabupaten khususnya yang didaerah Desa. Bagaimana tidak?,  karena Urbanisasi yang sebelumnya sangat besar, kondisi pandemi mengharuskan beberapa perusahaan mengambil langkah PHK dan ini menjadikan sebagian besar yang terkena PHK pulang ke daerahnya masing-masing sambil menunggu ataupun mencari mata pencahariaan lainnya. 

Selain itu sumber daya alam di desa yang menjadi tulang pungung ekonomi dari segi pangan misalnya juga mengalami lesu dan berujung pada mereka yang beraktivitas ekonomi di desa juga merasakan kehilangan sumber matapencahariaanya. Lalu bagaimanakah pemerintah merespon fenomena ini? Dan bagaimana solusi yang diberikan pemerintah guna mengatasi masalah ini ditengah pandemi?

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT)  membuat inovasi dengan mengalihkan anggaran dana desa yang sudah ada untuk dialokasikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada masyarakat desa yang terdampak. Dimana diubahnya prioritas penggunaan dana desa menjadi untuk penanganan dampak Covid-19 di desa. Di dalam prioritas yang baru, Kemendes PDTT mengatur soal penggunaan dana desa sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga yang memenuhi kriteria.

Bagi yang belum mengetahui, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19. Adapun nilai BLT Dana Desa adalah Rp600.000 setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama 3 (tiga) bulan dan Rp300.000 setiap bulan untuk tiga bulan berikutnya. BLT-Dana Desa ini bebas pajak. Anggaran BLT ini bersumber dari Dana Desa itu sendiri, yang anggaranya ada di tiap desa masing-masing.

Program ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat miskin, dimana pemerintah memperluas Jaring Pengaman Sosial (JPS) termasuk yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diantaranya terkait penyediaan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLTDana Desa) menjadi dasar hukum pelaksanaan program ini. 

Selain itu, Dalam rangka melancarkan pelaksanaan BLT-Dana Desa ini berbagai kebijakan lain telah diterbitkan diantaranya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 Di Desa Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Adanya program ini dinilai sangat responsif, karena sebelumnya fenomena seperti PHK secara massif, perusahaan yang mengalami pailit, dan tutupnya beberapa usaha yang mengakomodir banyak lapangan kerja didalamnya. Menjadi tamparan ekonomi khususnya bagi masyarakat pedesaan. Dimana dikutip dari Detik Finance (Zafna, 2020) Pandemi COVID-19 membuat perekonomian berbagai negara di dunia bergoyang, termasuk Indonesia. 

Badan Pusat Statistik (BPS) pun diketahui mencatat adanya kenaikan angka kemiskinan per Maret 2020. Berdasarkan data BPS tersebut diketahui angka kemiskinan mengalami kenaikan menjadi 26,42 juta orang. Angka kemiskinan yang meningkat tersebut adalah prosentase sekala nasional terhadap daerah daerah di indonesia yang terdampak ekonominya akibat pandemi.

Desa Dan Ketahanan Pangan-nya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun