bukankah saya pada saat itu terkena tilang karena tidak menyalakan lampu pada waktu PAGI HARI.
benarkah ini??
bagi anda, para pembaca yang memiliki penjelasan dan dapat memberikan pencerahan kepada saya.. saya  akan sangat berterima kasih tas penjelasannya.
Salam kompasiana :D
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!