Seperti yang sempat saya alami,
bukannya saya bermaksud dengan sengaja tidak menyalakan lapu.
Saya hanya lupa tidak menyalakan lampu pada PAGI HARI saat saya akan mengantar saudara saya berangkat ke sekolah.
Itulah manusia, yang tak pernah luput dari khilaf dan lupa.
Malangpun menimpa saya, saya terkena tilang seusai mengantar saudara saya ke sekolah.
Tapi yah, sudahlah..
saya ikhlas... karena saya memang bersalah dan khilaf.
Namun, hal yang membuat saya bertanya- tanya sampai saat ini sebenarnya apa fungsi menyalakan lampu kendaraan di siang hari?
dan pemerintah dalam membuat tata tertib dan Undang - Undang hendaknya memperhatikan penggunaan kata- kata yang tepat..
Pasal 107 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa (1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, (2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Dalam pasal kedua telah ditulis  " wajib menyalakan lampu utama pada SIANG HARI. "