Menciderai UUD 1945: Pelarangan jilbab juga merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan beragama setiap warganya, termasuk kebebasan dalam menjalankan ajaran agama dalam bentuk berpakaian.
Kemerdekaan menggunakan jilbab di Indonesia adalah hak yang dijamin oleh dua konstitusi: pertama, oleh syariat Islam yang mengatur kewajiban bagi perempuan Muslim untuk menutup aurat, dan kedua, oleh Pasal 29 UUD 1945 yang melindungi hak kebebasan beragama dan menjalankan keyakinan agama. Oleh karena itu, tindakan diskriminatif yang melarang penggunaan jilbab adalah bentuk pelanggaran terhadap kedua konstitusi ini dan mencerminkan sikap intoleran yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia. Perlindungan terhadap hak mengenakan jilbab adalah esensi untuk menjaga kebhinekaan, toleransi, dan keharmonisan sosial di Indonesia.Â
Keragaman agama di Indonesia adalah keniscayaan yang harus dikelola dengan bijak. Pancasila, dengan sila-silanya yang mendorong persatuan dan kesatuan, seharusnya menjadi jembatan yang menghubungkan berbagai keyakinan agama. Pancasila, sebagai suatu pandangan hidup, memiliki potensi untuk menjadi dasar beragama yang kokoh dan inklusif. Sila pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa", menyiratkan pengakuan akan keberadaan Tuhan sebagai sumber segala kehidupan dan kebijaksanaan. Namun, sila ini tidak mengikat pada suatu agama tertentu, melainkan mengajarkan toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman keyakinan agama. Oleh karena itu, berpancasila dalam konteks beragama adalah menerima keberagaman dan mengakui bahwa ketaatan pada agama masing-masing merupakan hak asasi yang harus dihormati.
Jika pada dasarnya seorang perempuan Muslim bisa berjilbab sesuai konstitusi syariat Islam, kenapa harus dipaksa tidak berjilbab?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H