Lantas, bagaimana jika jarak rumah duka ke pemakaman yang cukup jauh yang harus mengendarai kendaraan bermotor dan melalui jalan raya? Tentu hal tersebut bukanlah halangan untuk bisa mengantarkan jenazah ke peristirahatan terakhirnya.Â
Lalu, bagaimana jika jalan yang dilalui melintasi lampu merah? Mengingat jenazah harus segera dimakamkan, maka dengan seyogyanya bisa menerobos lampu merah.Â
Ingat, ini hanya untuk pengantar jenazahnya ya. Bukan orang lain yang memanfaatkan rombongan pengantar jenazah untuk bisa menerobos lampu merah,
4. Pengemudi yang Mengantar Rombongan Pejabat/Orang Penting
Untuk hal ini, saya tidak perlu menjabarkan lagi. Karena sudah jelas dan jelas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H