Mohon tunggu...
RyanJulian NK
RyanJulian NK Mohon Tunggu... Konsultan - Social Ecomomic, Empowerment, Consultant Business

Sociopreneur, comdev, CSR consultant, Empowerment, Efucation, Properti, Green Housing & Affordable housing ,

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Part 2, Antara BCGS, CSR, CSV, RTO, Skim Investasi, Rumtera dan New KPR FLPP/BP2BT: Gotongroyong Sukseskan Program 3 Juta Rumah

11 Januari 2025   17:05 Diperbarui: 11 Januari 2025   17:14 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lanjutan Part 1 ; Antara BCGS, CSV, CSR, Kredit Investasi, RtO, Rumtera & New KPR Subsidi (FLPP/BP2BT) ;Gotong Royong Bantu Percepatan Program 3 Juta Rumah.

Penulis dengan pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, dalam penangan pengentasan kemiskinan, dalam bidan Socialpreneur, dalam bidang CSR dan CSV, sebagai praktisi perumahan, konsultan dan narsum pengembangan perumahan khususnya bagi MBR Non Formal/Non Fixed Income yang selalu termarginalkan, memberikan beberapa konsep, skim dan program yang bisa di implementasikan di sektor perumahan agar tidak selalu bertumpu kepada APBN tetapi melalui skim dan konsep kolaborasi, sinergi dan  gotong royong, antara lain :

1.  Konsep BCGS
2. Konsep CSR
3. Konsep CSV
4. Konsep Rent To Own
5. Skim Kredit Investasi
6. Konsep Rumtera
7. Housing Clinic
8. Konsep Pembangunan Sesuai Kemampuan
9. New KPR FLPP/BP2BT
10.Gerbang Desa Sehat
11. Rumah Komu al Pedesaan
 

1. Konsep BCGS 

BCGS merupakan singkatan dari Business, Community, Goverment dan Social.  Konsep BCGS ini merupakan konsep dinergy dan kolaborasi stakeholder, dimana : 

B merupakan Business yang terjadi dalam proses pembangunan rumah, yaitu pengembang, pemilik lahan, toko material, pengusaha baru kali, split, pasir dll, perbankan, asuransi, notaris, agent2 marketing properti dll. Terjadi transaksi antara berbagai pihak sesuai fungsi masing-masing. 

Perbankan : Memfasilitasi KPR Subsidi FLPP/BP2BT dll

Tapera : Memfasilitasi Kredit Tapera 

Asosiasi : Merekomendasikan dan mengawasi kualitas rumah dan developer sesuai aturan yang berlaku. 

C merupakan Community, sekelompok masyarakat atau MBR yang bisa di kelompokkan menjadi satu komunitas atau gabungan komunitas, yang bersepakat secara bersama-sama atau secara individu bergabung untuk memiliki rumah diatas lahan 1 hamparan, baik tanah yang sudah dimiliki secara kolektif atau tanah hibah dari Desa /hibah Pemkab/Pemkot, baik hibah murni atau juga dibeli dengan mencicil dengan harga murah. Mereka bersepakat bersama, tanggung renteng, dibawah naungan komunitas atau koperasi atau badan hukum lainnya,  dengan pihak koperasi, komunitas atau lembag lainnya bertindak sebagai avalis, collecting angsuran, verifikasi dan administrasi data/dokumen, pengurusan ke Perbankan dsb serta bertanggung jawab juga dalam buy back Guarantee bersama2 developer, dengan menggantikan dengan anggota yang lain apabila ada anggota yg bermasalah dan benar2 sdh tidak sanggup lagi meneruskan angsuran rumah. 

Bagaimana dengan bentuk, type ukuran tanah dan bangunan, pihak koperasi, komunitas atau lembaga yang akan mendata, memverifikasi anggota sesuai kemampuan penghasilan dan kemampuan bayar sehingga utk type disesuaikan dengan kemapuan bayar anggota 

G merupakan Pera n dari Goverment yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota ataupun Pemerintahan Desa. Apa saja Peran tersebut : 

Pemerintah Pusat : 

  • Kebijakan dan aturan2 terkait dengan kemudahan-kemudahan dalam program rumah subsidi atau bantuan perumahan bagi MBR dan Masyarakat Miskin, yang melibatkan : perizinan pertek ATR/BPN, tata ruang, PKKPR, PBG BPHTB, UKL UPL/SPPL, PPN dan perizinan lainnya yang sifatnya diatur oleh Pemerintah Pusat. 
  • Bantuan PSU (Prasarana, Sarana , Utilitas) seperti Jalan Lingkungan, Drainase, Sanitasi, Persampahan dll. 
  • Bantuan Rumah Swadaya (BSPS  dan BSPS PB)   

Pemerintah Provinsi : 

  • Mengawal dan membuat edaran untuk tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat. 
  • Menyiapkan dukungan Akses Jalan menuju lokasi perumahan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi melalui APBD
  • Memberikan dukungan PSU sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi.

Pemerintah Kab/Kota : 

  • Menyiapkan lahan bisa berbentuk hibah
  • Memudahkan dan meringankan segala bentuk perizinan sesuai kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota
  • Memberikan bantuan PSU sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota seperti Jalan Lingkungan, PJU, Drainase, Sanitasi, Persampahan dll, termasuk Penerangan. 

Pemerintah Desa  : 

  • Menyeleksi masyarakat miskin dan MBR Non Fixed Income penerima manfaat, bantuan dan subsidi dilingkungannya. 
  • Menyiapkan hibah lahan bagi masyarakat penerima manfaat
  • Memberikan dukungan melalui APBDes sesuai target dan sasaran yg diperbolehkan, misalnya Jalan lingkungan atau fasum/fasos lainnya. 
  • Memberikan perizinan dan rekomendasi sesuai kewenangan Kepala Desa. 

S merupakan Social, yaitu peran serta pihak perusahaan dalam mendukung program rumah MBR melalui Dana CSR yang berasal dari : 

CSR BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Baznas, Lembaga Philantropi, Yayasan, LAzNas, dll seperti : 

  • Dukungan Fasum/Fasos
  • Dukungan Fasilitas Rumah Ibadah
  • Dukungan Sarana Olah Raga
  • Fasilitas PAUD/TK
  • Fasilitas RTH /Taman Bermain/Taman
  • Fasilitas Pasar 
  • Dukungan Kemudahan Listrik/PJU/Air Bersih
  • Taman Jajan/Kawasan Kuliner/Area Kebutuhan Pokok dll

Konsep BCGS ini merupakan konsep kolaboratif dan Sinergitas stakeholder. 

Lanjut Part 3...Konsep CSR

Kreator: RyanJulian NK

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun