G merupakan Pera n dari Goverment yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota ataupun Pemerintahan Desa. Apa saja Peran tersebut :Â
Pemerintah Pusat :Â
- Kebijakan dan aturan2 terkait dengan kemudahan-kemudahan dalam program rumah subsidi atau bantuan perumahan bagi MBR dan Masyarakat Miskin, yang melibatkan : perizinan pertek ATR/BPN, tata ruang, PKKPR, PBG BPHTB, UKL UPL/SPPL, PPN dan perizinan lainnya yang sifatnya diatur oleh Pemerintah Pusat.Â
- Bantuan PSU (Prasarana, Sarana , Utilitas) seperti Jalan Lingkungan, Drainase, Sanitasi, Persampahan dll.Â
- Bantuan Rumah Swadaya (BSPS Â dan BSPS PB) Â Â
Pemerintah Provinsi :Â
- Mengawal dan membuat edaran untuk tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat.Â
- Menyiapkan dukungan Akses Jalan menuju lokasi perumahan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi melalui APBD
- Memberikan dukungan PSU sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi.
Pemerintah Kab/Kota :Â
- Menyiapkan lahan bisa berbentuk hibah
- Memudahkan dan meringankan segala bentuk perizinan sesuai kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota
- Memberikan bantuan PSU sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota seperti Jalan Lingkungan, PJU, Drainase, Sanitasi, Persampahan dll, termasuk Penerangan.Â
Pemerintah Desa  :Â
- Menyeleksi masyarakat miskin dan MBR Non Fixed Income penerima manfaat, bantuan dan subsidi dilingkungannya.Â
- Menyiapkan hibah lahan bagi masyarakat penerima manfaat
- Memberikan dukungan melalui APBDes sesuai target dan sasaran yg diperbolehkan, misalnya Jalan lingkungan atau fasum/fasos lainnya.Â
- Memberikan perizinan dan rekomendasi sesuai kewenangan Kepala Desa.Â
S merupakan Social, yaitu peran serta pihak perusahaan dalam mendukung program rumah MBR melalui Dana CSR yang berasal dari :Â
CSR BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Baznas, Lembaga Philantropi, Yayasan, LAzNas, dll seperti :Â
- Dukungan Fasum/Fasos
- Dukungan Fasilitas Rumah Ibadah
- Dukungan Sarana Olah Raga
- Fasilitas PAUD/TK
- Fasilitas RTH /Taman Bermain/Taman
- Fasilitas PasarÂ
- Dukungan Kemudahan Listrik/PJU/Air Bersih
- Taman Jajan/Kawasan Kuliner/Area Kebutuhan Pokok dll
Konsep BCGS ini merupakan konsep kolaboratif dan Sinergitas stakeholder.Â
Lanjut Part 3...Konsep CSR
Kreator: RyanJulian NK
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.