Mohon tunggu...
RyanJulian NK
RyanJulian NK Mohon Tunggu... Konsultan - Social Ecomomic, Empowerment, Consultant Business

Sociopreneur, comdev, CSR consultant, Empowerment, Efucation, Properti, Green Housing & Affordable housing ,

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antara BCGS, CSV, CSR, Kredit Investasi, RtO, Rumtera & New KPR Subsidi (FLPP/BP2BT) ;Gotong Royong Bantu Percepatan Program 3 Juta Rumah.

11 Januari 2025   08:02 Diperbarui: 11 Januari 2025   13:16 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Materi Perumahan (Dok: Ryan) 

Gotong Royong istilah yang sudah tidak asing lagi di telinga dan sikap perbuatan masyarakat dan bangsa Indonesia. Gotong Royong dapat diartikan saling membantu, bekerja, secara keikhlasan, kesadaran, serta keinginan untuk mencapai suatu tujuan bersama. 

Gotong royong dalam pembangunan perumahan dapat diartikan kerjasama berbagai pihak atau stakeholder, saling membantu untuk mewujudkan program 3 juta rumah yang digaungkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran, untuk mengatasi permasalahan perumahan, kebutuhan akan rumah yang bisa kita kategorikan : 

1. Rumah Perkotaan : 

  • Rumah Tak Layak Huni 
  • Rumah Illegal /Illegal housing ( dibawah jembatan, bentaran kali, daerah pinggiran kota,  
  • Kawasan Kumuh Perkotaan
  • Rumah bagi MBR Fixed Income dan MBR Non Fixed Income. 

2. Rumah Pedesaann

  • Rumah Tak Layak Huni
  • Kawasan Kumuh
  • Rumah MBR Fixed Income
  • Rumah MBR Non Fixed Income

Siapa saja para penerima manfaat dan subsidi dari Pemerintah, yaitu :

  • Masyarakat Miskin Non Penghasilan baik yang rumahnya tidak layak huni maupun masyarakat miskin yang tidak punya rumah karena keterbatasan spt : Lansia, Disabilitas, dsb yang tidak punya kemampuan ut menghasilkan/produktif.
  • Masyarakat yang mempunyai penghasilan terbatas, sehingga mereka membuat rumah- rumah illegal baik di bawah jembatan, TPA, Bantaran Kali, jalur2 Kereta Api  dsb. 
  • Masyarakat yang hidup di kawasan kumuh yang sudah turun temurun, yang rata2 rumahnya dan fasum/gadis, sanitasi, drainase, dll tidak memadai ataupun jauh dari memadai, hal ini juga salah satu penyebab stunting, karena lingkungan yang tidak bersih dan sehat ( akan kita buat tulisan tersendiri kaitan antara kawasan kumuh dan stunting) 
  • Masyarakat Berpenghasilan Rendah Non Fixed Income spt : petani, nelayan, buruh, peternak, ojol, tukang becak, pemulung, UMKM, pedagang pasar, pedang kaki lima, tukang bangunan, tukang cukur, bentor, tukang2 lainnya dsb) , MBR ini mempunyai penghasilan beragam dan tidak sama atau pasti setiap harinya, minimal pendapatan bersih  per hari mulai dari : Rp. 25.000 sd Rp. 300.000 kalo dikalkulasi dalam 1 bulan penghasilan mereka di range Rp. 750.000 sd Rp. 9.000.000
  • Masyarakat Berpenghasilan Rendah Fixed Incone, kategori ini merupakan pekerja atau karyawan baik itu ASN, TNi/Polri, BUMN, BUMD, Swasta yang telah memiliki pekerjaan tetap atau di jamin penghasilan nya setiap bulan dan mempunyai slip gaji, spt ASN/TNI/Polri Gol I, II dan III, PPPK, Guru PPPK/Honor, Pekerja Pabrik, Pekerja Perusahaan Swasta, Karyawan BUMN/BUMD Gol rendah dgn Gaji dibawah Rp. 8 Juta 

Bagaimana Penanganan dan Pembiayaan nya oleh Pemerintah dalam mengatasi dan mewujudkan Program 3 Juta Rumah tersebut. 

Ada berapa konsep, skim dan bantuan selama ini sudah berjalan yang bisa diterapkan, dan disesuaikan dengan peruntukannya, karena tidak semua skema, dan program bantuan bisa diterapkan yang akhirnya tidak tepat sasaran, alih-alih tercapai tujuan dan menghabiskan anggaran negara. Berikut Program Perumahan yang bisa terus dilanjutkan : 

1.BSPS : 

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. BSPS merupakan program bantuan pemerintah untuk memperbaiki rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)/Miskin dalam rangka meningkatkan kualitas rumah /tempat tinggal sehingga layak huni atau jg bisa masuk kategori bedah rumah. 

2.BSPS PB 

BSPS-PB adalah salah satu jenis kegiatan dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang berupa Pembangunan Baru Rumah Swadaya.
BSPS adalah program bantuan pemerintah untuk memperbaiki, merenovasi, atau membangun rumah baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kegiatan BSPS-PB dilakukan secara swadaya oleh masyarakat penerima bantuan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat didampingi oleh tenaga fasilitator lapangan (TFL), Disini masyarakat sudah menyiapkan lahan secara berkelompok atau komunitas dan Pemerintah memberikan bantuan pembangunan rumah baru senilai 35 Juta/Unit, untuk kebutuhan bahan bangunan dan upah tukang, dimana masyarakat bisa mengerjakan secara mandiri dengan pengawasan TFL. 

3. Bantuan PSU (Prasarana, Sarana Utilitas) 

Bantuan ini diperuntukan bagi perumahan MBR baik berupa Jalan lingkungan, Drainase, Sanitasi, Persampahan dll, dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kuLitas lingkungan perumahan. 

4. KPR FLPP

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ini merupakan Program yang sudah berjalan 10 Tahunan, dan menjadi Primadona bagi Developer dan Konsumen, diman Pemerintah memberikan bantuan subsidi Bunga sehingga bunga yang dibebankan kepada MBR hanya 5 %. Namun KPR FLPP ini belum menye tuh sektor MBR Non Fixed Income, masih berkutat pada MBR Fixed Income yang mempunyai slip gaji, padahal jumlah MBR Non Fixed Invone mencapai 70-80% penduduk Indonesia yang belum memiliki rumah. 

5. Subsidi Uang Muka dan Subsidi Biaya 

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah bantuan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam membeli rumah. SBUM diberikan dalam bentuk pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka rumah.
SBUM merupakan bagian dari KPR subsidi, yaitu KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Artinya, jika seseorang menerima KPR FLPP, maka secara otomatis akan mendapatkan SBUM.
Untuk mendapatkan SBUM, MBR harus mengajukan permohonan bersamaan dengan pengajuan FLPP ke Bank Pelaksana.
Besaran SBUM yang diterima MBR adalah Rp4 juta, kecuali untuk Provinsi Papua dan Papua Barat yang sebesar Rp10 juta.

Begitu pula dengan subsidi biaya KPR, Pemerintah mengalokasikan membantu MBR dalam biaya2 yang timbul dari proses KPR dengan maksimum bantuan Rp. 4.000.000

6. KPR BP2BT 

BP2BT adalah singkatan dari Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Program ini merupakan bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah atau membangun rumah swadaya.
BP2BT merupakan salah satu produk KPR bersubsidi yang diberikan kepada masyarakat yang sudah memiliki tabungan. Dana BP2BT diberikan satu kali untuk uang muka pembelian rumah atau biaya pembangunan rumah swadaya,  senilai Rp. 40.000,000 yang diberikan di awal, sehingga apabila nilai Rumah Rp. 160.000.000, MBR cukup KPR di Bank dengan nilai Rp. 120.000.000, hanya saja bunga yang diterapkan adalah suku bunga normal. Nah Program BP2BT madih relevan untuk dilanjutkan dengan sedikit kombinasi khususnya di bunga, akan lebih bagus bunga kalo bunga yg diterapkan di range antara bunga subsidi dan bunga pasar. 

Program-Progeam diatas sudah sangat baik, namun semua pembiayaan bersumber dari dana APBN, akan menjadi maksimal apabila dana APBN nya besar, tetapi kalo dana APBN terbatas sudah barang tentu tidak akan maksimal dan sudah pasti penyebaran dan kuotanya tidak merata. 

Dari Program2 diatas belum terlihat Kolaborasi, Sinergitas dan Gotongroyong stakeholder, saling mendukung, saling  kerjasama, saling membantu sehingga pencarpaian dlm mengurangi backlog  prumahan bisa tercapai. 

Untuk itu penulis dengan pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, dalam penangan pengentasan kemiskinan, dalam bidan Socialpreneur, dalam bidang CSR dan CSV, sebagai praktisi perumahan, konsultan dan narsum pengembangan perumahan khususnya bagi MBR Non Formal/Non Fixed Income yang selalu termarginalkan, memberikan beberapa konsep, skim dan program yang bisa di implementasikan di sektor perumahan agar tidak selalu bertumpu kepada APBN tetapi melalui skim dan konsep kolaborasi, sinergi dan  gotong royong, antara lain : 

1.  Konsep BCGS

2. Konsep CSR

3. Konsep CSV

4. Konsep Rent To Own

5. Skim Kredit Investasi

6. Konsep Rumtera 

7. Housing Clinic

8. Konsep Pembangunan Sesuai Kemampuan

9. New KPR FLPP/BP2BT

10.Gerbang Desa Sehat

12.Rumah Komunal Pedesaan

Lanjut ke Part 2.......

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun