3. Bantuan PSU (Prasarana, Sarana Utilitas)Â
Bantuan ini diperuntukan bagi perumahan MBR baik berupa Jalan lingkungan, Drainase, Sanitasi, Persampahan dll, dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kuLitas lingkungan perumahan.Â
4. KPR FLPP
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ini merupakan Program yang sudah berjalan 10 Tahunan, dan menjadi Primadona bagi Developer dan Konsumen, diman Pemerintah memberikan bantuan subsidi Bunga sehingga bunga yang dibebankan kepada MBR hanya 5 %. Namun KPR FLPP ini belum menye tuh sektor MBR Non Fixed Income, masih berkutat pada MBR Fixed Income yang mempunyai slip gaji, padahal jumlah MBR Non Fixed Invone mencapai 70-80% penduduk Indonesia yang belum memiliki rumah.Â
5. Subsidi Uang Muka dan Subsidi BiayaÂ
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah bantuan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam membeli rumah. SBUM diberikan dalam bentuk pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka rumah.
SBUM merupakan bagian dari KPR subsidi, yaitu KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Artinya, jika seseorang menerima KPR FLPP, maka secara otomatis akan mendapatkan SBUM.
Untuk mendapatkan SBUM, MBR harus mengajukan permohonan bersamaan dengan pengajuan FLPP ke Bank Pelaksana.
Besaran SBUM yang diterima MBR adalah Rp4 juta, kecuali untuk Provinsi Papua dan Papua Barat yang sebesar Rp10 juta.
Begitu pula dengan subsidi biaya KPR, Pemerintah mengalokasikan membantu MBR dalam biaya2 yang timbul dari proses KPR dengan maksimum bantuan Rp. 4.000.000
6. KPR BP2BTÂ
BP2BT adalah singkatan dari Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Program ini merupakan bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah atau membangun rumah swadaya.
BP2BT merupakan salah satu produk KPR bersubsidi yang diberikan kepada masyarakat yang sudah memiliki tabungan. Dana BP2BT diberikan satu kali untuk uang muka pembelian rumah atau biaya pembangunan rumah swadaya, Â senilai Rp. 40.000,000 yang diberikan di awal, sehingga apabila nilai Rumah Rp. 160.000.000, MBR cukup KPR di Bank dengan nilai Rp. 120.000.000, hanya saja bunga yang diterapkan adalah suku bunga normal. Nah Program BP2BT madih relevan untuk dilanjutkan dengan sedikit kombinasi khususnya di bunga, akan lebih bagus bunga kalo bunga yg diterapkan di range antara bunga subsidi dan bunga pasar.Â
Program-Progeam diatas sudah sangat baik, namun semua pembiayaan bersumber dari dana APBN, akan menjadi maksimal apabila dana APBN nya besar, tetapi kalo dana APBN terbatas sudah barang tentu tidak akan maksimal dan sudah pasti penyebaran dan kuotanya tidak merata.Â
Dari Program2 diatas belum terlihat Kolaborasi, Sinergitas dan Gotongroyong stakeholder, saling mendukung, saling  kerjasama, saling membantu sehingga pencarpaian dlm mengurangi backlog  prumahan bisa tercapai.Â