Mohon tunggu...
Ryan Dwi Novitasari
Ryan Dwi Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Lanjut Mengenai Asuransi Syariah

21 Maret 2023   14:54 Diperbarui: 21 Maret 2023   15:05 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hallo semua, saya Ryan Dwi Novitasari 202111006, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta. Terkait Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Asuransi Syariah, disini saya akan menjabarkan beberapa materi terkait asuransi syariah. 

1. ASURANSI SYARIAH

Asuransi dapat diartikan sebagai persetujuan dimana penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan mendapatkan premi untuk mengganti suatu kerugian atau tidak diperolehnya keuntungan yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui terlebih dahulu. Asuransi dalam sudut pandang ekonomi berarti suatu metode yang berguna untuk mengurangi suatu resiko dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian dalam keuangan. Namun lain hal dengan sudut pandang bisnis, asuransi berarti sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima atau menjual jasa serta pemindahan resiko dari pihak lain dan memperoleh keuntungan dengan berbagai resiko di antara sejumlah nasabahnya. Asuransi memiliki arti yang berbeda-beda, tergantung sudut pandang yang melihatnya. Dari pengertian asuransi tersebut, asuransi Syariah memiliki pengertian yaitu sebuah asuransi yang dalam pelaksanaannya berdasarkan prinsip-prinsip Syariah. Prinsip Syariah yang dimaksud dalam pelaksanaan asuransi Syariah ini adalah hukum Islam. Asuransi Syariah merupakan Lembaga ekonomi Syariah yang dapat membawa umat islam kea rah kemakmuran patut diwujudkan dan merupakan sebuah keniscayaan.

SEJARAH ASURANSI SYARIAH

 Asuransi Syariah berasal dari budaya suku Arab dengan sebutan Al-Aqilah yang berlangsung hingga zaman Nabi Muhammad SAW. Konsep tersebut tetap diterima dan menjadi bagian dari suatu Hukum Islam. Kemunculan usaha perasuransian Syariah tidak bisa lepas dari keberadaan usaha perasuransian konvensional yang telah ada sejak lama. Dalam rangka pengembangan perekonomian umat jangka Panjang, maka masyarakat muslim perlu konsisten mengaplikasikan prinsip-prinsip perniagaan Syariah berdasarkan nash-nash yang jelas atau pendapat para pakar ekonomi islam. 

 Atas dasar keyakinan umat islam dunia dan keuntungan yang diperoleh melalui konsep asuransi Syariah, maka lahirlah beberapa perusahaan asuransi Syariah yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip Syariah. Bersamaan dengan beroperasinya bank Syariah maka diperlukan kehadiran jasa asuransi Syariah. 

JENIS-JENIS ASURANSI SYARIAH

 Asuransi Syariah memiliki bebrapa jenis, diantaranya asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi Pendidikan, asuransi investasi, asuransi kendaraan, asuransi kecelakaan, asuransi korporasi, dan lain-lain.

2. ASAS-ASAS ASURANSI SYARIAH
Asuransi Syariah menerapkan beberapa asas dalam menjalankan usahanya. Yang pertama adalah tolong menolong atau ta'awun. Dalam asuransi Syariah, diperlukan atau terjadi tolong menolong antara peserta dengan pengelola pihak asuransi. Contohnya, jika ada salah satu peserta yang diterpa suatu resiko, maka peserta yang lainnya memberikan suatu pertolongan melalui dana yang telah disetorkannya. Hal yang sama akan terjadi pada saat peserta yang sudah membantu peserta lain yang telah terkena resiko, maka peserta lain pun akan memberi bantuan balik kepadanya. 

Yang kedua adalah adil. Asuransi Syariah memiliki asas atau prinsip adil, yang berarti seluruh pihak yang terlibat berhak memiliki hak dan kewajiban secara adil. Hal itu berarti tidak akan pernah ada yang merasa di rugikan atau di untungkan selama proses pengelolaan asuransi berlangsung. 

Contohnya pihak satu dengan pihak yang lain membayar asuransi jiwa dengan jumlah yang sama. Yang ketiga, amanah. Amanah memiliki arti dapat dipercaya. Hal ini berlaku untuk perusahaan sekaligus juga untuk peserta asuransi sendiri. Contohnya, pihak perusahaan asuransi harus bisa mengelola dana asuransi yang jujur. Dan peserta juga harus mengajukan klaim dengan sejujur mungkin, tidak boleh direkayasa. Yang keempat, kerelaan atau ridha. Hal ini menunjukkan kesediaannya peserta asuransi untuk bersama-sama menghibahkan sebagian dana untuk tolong menolong dengan sesame dalam bentuk dana tabbaru'. Contohnya peserta harus setuju dan rela untuk memberikan sejumlah upah kepada perusahaan asuransi yang telah mengelola dana tabbaru' tersebut. Yang kelima, asuransi Syariah harus terbebas dari Maysir, Gharar, Riba. Ketiganya harus dihindari dalam pengelolaan asuransi Syariah. Hal itu dapat dihindarkan dengan memastikan suatu resiko yang terjadi. Konsep asuransi Syariah tidak berdasarkan akan jual beli, melainkan berdasarkan akad tolong menolong. Dengan adanya tolong menolong maka hal itu tidak akan terhjadi atau dapat dihindarkan.

3. PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL

 Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional memiliki perbedaan dalam menjalankan usahanya. Perbedaan yang pertama jika asuransi Syariah memiliki dewan pengawas Syariah yang berfungsi untuk mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana, sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki. Yang kedua, dalam asuransi Syariah menggunakan akad tolong menolong atau takaful, sedangkan dalam asuransi konvensional menggunakan akad jual beli dalam menjalankan usahanya. 

Yang ketiga, dalam asuransi Syariah investasi dana berdasarkan Syariah dengan sistem bagi hasil atau mudharabah, sedangkan dalam suransi konvensional menggunakan investasi dana berdasarkan dengan bunga. Yang keempat, dalam asuransi Syariah dana yang terkumpul dari nasabah atau premi merupakan milik peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sednagkan dalam asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah atau premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan bebas untuk menentukan investasinya. 

Yang kelima, dalam asuransi Syariah pembayaran klaim dari rekening tabbaru' atau dana kebajikan seluruh peserta, sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong jika terjadi musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional pembayaran klaim dari rekening dana perusahaan. Yang keenam, dalam asuransi Syariah keuntungan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil atau mudharabah. Sedangkan dalam asuransi konvensional keuntungan seluruhnya menjadi milik perusahaan asuransi. 

Yang ketujuh, konsep dalam suransi Syariah adalah sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama dengan mengeluarkan dana tabbaru'. Sedangkan konsep dalam asuransi konvensional adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan pihak penanggung mengikat diri kepada pihak tertaggung dengen menerima premi untuk memberikan penggantian kepada tertaggung. Perbedaan yang kedelapan adalah dalam asuransi Syariah resikonya berupa Sharing of Risk atau saling menanggung antara satu peserta dengan peserta yang lainnya, sedangkan resiko dalam asuransi konvensional berupa Transfer Risk atau transfer resiko dari tertanggung kepada penganggung.

4. AKAD TABBARU' DAN AKAD TIJARIYAH

 Akad Tabbaru' merupakan suatu akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta kepada dana tabbaru' yang bertujuan untuk tolong menolong diantara para peserta, akad ini tidak bersifat dan bukan bertujuan untuk tuuan komersial. Contoh dari akad tabbaru' adalah Hibah, Sedekah, Infaq dan Wakaf. Sedangkan akad Tijariyah adalah akad yang menerapan kesepakatan yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Perbedaan antara akad tabbaru' dan tijariyah adalah terdapat dalam tujuannya, tujuan dalam akad tabbaru untuk tolong menolong bukan keuntungan komersil, sedangkan jika akad tijariah bertujuan untuk mencari keuntungan yang bersifat komersil. 

JENIS-JENIS AKAD

 Dalam asuransi Syariah menggunakan tiga jenis akad dalam menjalankan usahanya, yakni yang pertama adalah akad tabbaru' yaitu akad sesame peserta utuk menanggung resiko diantara peserta dengan peserta lainnya, atas dasar tolong menolong dan saling melindungi. Contoh aplikasinya adalah jika salah satu anggota asuransi terkena musibah, maka peserta lain dapat membantu dengan premi yang telah dibayarkan kepada pihak perusahaan asuransi. Yang kedua, akad Wakalah bil Ujrah yakni akad peserta dengan perusahaan untuk pengelolaan resiko. Contoh implementasinya yaitu memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dana sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan imbalan berupa ujrah atau fee. Yang ketiga, akad Mudharabah atau akad peserta dengan perusahaan untuk mengatur bagi hasil investasi kumpulan dana tabbaru'. Contohnya perusahaan dengan peerta membagi hasil sesuai kesepakatan diawal yang telah disetujui keduanya. 

MANUSIA MEMERLUKAN AKAD DALAM KEHIDUPAN SOSIAL

 Manusia memerlukan akad dalam kehidupan social karena akad dapat memfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Karena akad itulah yang membatasi hubungan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam usaha dan akan mengikat hubungan itu dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Contohnya manusia memerlukan akad tabbaru' agar manusia memiliki sifat yang suka membantu, tolong menolong sesama manusia yang membutuhkan.

5. ANALISIS BUKU

 Saya telah membaca buku yang berjudul Manajemen Asuransi Syariah Karya Makhrus, Penerbit Litera, 2017. Buku ini membahas mengenai manajemen asuransi Syariah yang mana dijelaskan bahwa industry keuangan Syariah menjadi primadona baru bagi masyarakat dari tahun ke tahun. Asuransi Syariah ini digunakan untuk melakukan sebuah usaha atau transaksi yang baru bagi masyarakat. 

 Kehadiran asuransi Syariah di Indonesia menjadi wadah terhadap kebutuhan masyarakat yang selama ini mengharapkan adanya transaksi asuransi yang berbasis Syariah atau berbasis prinsip-prinsip Syariah. Peran asuransi syariah terhadap masyarakat yang bergabung pada lembaga asuransi syariah antara lain dapat mengalihkan resiko finansial yang disebabkan oleh kejadian atau musibah yang tak terduga sebagai proteksi untuk diri sendiri maupun keluarga, agar terbiasa menyisihkan dana dan mengelola uang untuk kebutuhan. 

 Dalam buku ini juga dijelaskan adanya beberapa manfaat dari asuransi Syariah salah satu manfaat memiliki asuransi adalah membuat pikiran menjadi tenang. Khususnya dimasa produktif, dalam masa ini seorang rentan terkena penyakit atau jatuh sakit. Dengan adanya asuransi maka biaya pemeriksaan atau pengobatan dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. 

 Inspirasi yang saya dapatkan setelah membaca buku ini adalah buku ini sangat menarik untuk dibaca karena pembahasannya sangat jelas dan tidak bertele-tele. Buku ini menambah wawasan saya menjadi luas mengenai asuransi Syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun