Mohon tunggu...
Ryan Dwi Novitasari
Ryan Dwi Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Lanjut Mengenai Asuransi Syariah

21 Maret 2023   14:54 Diperbarui: 21 Maret 2023   15:05 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL

 Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional memiliki perbedaan dalam menjalankan usahanya. Perbedaan yang pertama jika asuransi Syariah memiliki dewan pengawas Syariah yang berfungsi untuk mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana, sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki. Yang kedua, dalam asuransi Syariah menggunakan akad tolong menolong atau takaful, sedangkan dalam asuransi konvensional menggunakan akad jual beli dalam menjalankan usahanya. 

Yang ketiga, dalam asuransi Syariah investasi dana berdasarkan Syariah dengan sistem bagi hasil atau mudharabah, sedangkan dalam suransi konvensional menggunakan investasi dana berdasarkan dengan bunga. Yang keempat, dalam asuransi Syariah dana yang terkumpul dari nasabah atau premi merupakan milik peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sednagkan dalam asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah atau premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan bebas untuk menentukan investasinya. 

Yang kelima, dalam asuransi Syariah pembayaran klaim dari rekening tabbaru' atau dana kebajikan seluruh peserta, sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong jika terjadi musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional pembayaran klaim dari rekening dana perusahaan. Yang keenam, dalam asuransi Syariah keuntungan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil atau mudharabah. Sedangkan dalam asuransi konvensional keuntungan seluruhnya menjadi milik perusahaan asuransi. 

Yang ketujuh, konsep dalam suransi Syariah adalah sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama dengan mengeluarkan dana tabbaru'. Sedangkan konsep dalam asuransi konvensional adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan pihak penanggung mengikat diri kepada pihak tertaggung dengen menerima premi untuk memberikan penggantian kepada tertaggung. Perbedaan yang kedelapan adalah dalam asuransi Syariah resikonya berupa Sharing of Risk atau saling menanggung antara satu peserta dengan peserta yang lainnya, sedangkan resiko dalam asuransi konvensional berupa Transfer Risk atau transfer resiko dari tertanggung kepada penganggung.

4. AKAD TABBARU' DAN AKAD TIJARIYAH

 Akad Tabbaru' merupakan suatu akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta kepada dana tabbaru' yang bertujuan untuk tolong menolong diantara para peserta, akad ini tidak bersifat dan bukan bertujuan untuk tuuan komersial. Contoh dari akad tabbaru' adalah Hibah, Sedekah, Infaq dan Wakaf. Sedangkan akad Tijariyah adalah akad yang menerapan kesepakatan yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Perbedaan antara akad tabbaru' dan tijariyah adalah terdapat dalam tujuannya, tujuan dalam akad tabbaru untuk tolong menolong bukan keuntungan komersil, sedangkan jika akad tijariah bertujuan untuk mencari keuntungan yang bersifat komersil. 

JENIS-JENIS AKAD

 Dalam asuransi Syariah menggunakan tiga jenis akad dalam menjalankan usahanya, yakni yang pertama adalah akad tabbaru' yaitu akad sesame peserta utuk menanggung resiko diantara peserta dengan peserta lainnya, atas dasar tolong menolong dan saling melindungi. Contoh aplikasinya adalah jika salah satu anggota asuransi terkena musibah, maka peserta lain dapat membantu dengan premi yang telah dibayarkan kepada pihak perusahaan asuransi. Yang kedua, akad Wakalah bil Ujrah yakni akad peserta dengan perusahaan untuk pengelolaan resiko. Contoh implementasinya yaitu memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dana sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan imbalan berupa ujrah atau fee. Yang ketiga, akad Mudharabah atau akad peserta dengan perusahaan untuk mengatur bagi hasil investasi kumpulan dana tabbaru'. Contohnya perusahaan dengan peerta membagi hasil sesuai kesepakatan diawal yang telah disetujui keduanya. 

MANUSIA MEMERLUKAN AKAD DALAM KEHIDUPAN SOSIAL

 Manusia memerlukan akad dalam kehidupan social karena akad dapat memfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Karena akad itulah yang membatasi hubungan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam usaha dan akan mengikat hubungan itu dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Contohnya manusia memerlukan akad tabbaru' agar manusia memiliki sifat yang suka membantu, tolong menolong sesama manusia yang membutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun