Mohon tunggu...
Ryan Dwi Novitasari
Ryan Dwi Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hal-Hal Terkait Sosiologi Hukum

8 Desember 2022   16:03 Diperbarui: 8 Desember 2022   16:03 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya Ryan Dwi Novitasari dari Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, akan membahas beberapa hal yang terkait dengan sosiologi hukum.

1.Efektivitas hukum adalah seorang yang benar-benar menjalankan hukum dan norma yang telah ada. Mereka harus berbuat, menerapkan dan mematuhi norma-norma dan hukum tersebut. 

Seperti yang diketahui, tujuan hukum sendiri adalah untuk mencapai kedamaian dengan cara mewujudkan keadilan dalam diri masyarakat. Efektivitas hukum dalam realita hukum dapat dipahami atau diketahui apabila seseorang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau tidaknya mencapai tujuan awalnya.  Hal itu dapat dilihat dari pengaruhnya yang berhasil atau tidak dalam mewujudkan keadilan asyarakat, jika tidak berhasil maka bisa dikatakan hukum itu belum berhasil.

Dalam efektivitas hukum, terdapat beberapa factor yang mempengaruhi diantaranya:

a.Factor hukumnya sendiri
Dalam hal ini, kepastian hukum memiliki sifat berwujud nyata (konkret). Sedangkan keadilan bersifat abstrak atau tidak nyata. Sehingga jika seorang hakim menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang melakukan kesalahan maka hal ini dipandang tidak adil.

b.Factor penegak hukum
Dalam factor ini, meliputi pihak yang membentuk dan menerapkan hukum yang ada.

c.Factor sarana yang mendukung bagi penegak hukumUntuk tercapainya tujuan hukum sendiri, diperlukan sarana yang mendukung bagi penegak hukum.

d.Factor masyarakat
Penegak hukum yang berasal dari masyarakat, bertujuan untuk menegakkan keadilan hukum yang adil bagi masyarakat.

e.Factor kebudayaan
Factor kebudayaan disini bersatu padu dengan factor masyarakat untuk terciptanya efektivitas hukum.

Dalam hal ini, terdapat beberapa syarat agar hukum menjadi lebih efektif, diantaranya adalah:

a.Adanya Undang-Undang yang dirancang dengan baik, yang bertujuan agar memudahkan masyarakat untuk memahami dan mengetahui kaidahnya dengan jelas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun