Contoh dari perjanjian kafalah adalah ketika Pihak 2 berutang kepada Pihak 1, lalu Pihak 2 meminta bantuan kepada Pihak 3 untuk menjadi penjamin atas hutangnya tersebut. Dalam hal Pihak 2 tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka Pihak 3 akan bertanggung jawab untuk membayar hutang tersebut kepada Pihak 1.
Perjanjian kafalah ini memberikan keuntungan bagi kreditornya karena memastikan bahwa mereka akan menerima pembayaran atas hutang yang diberikan kepada pihak yang dijamin. Sementara itu, bagi pihak yang dijamin, perjanjian ini memungkinkan mereka untuk memperoleh pinjaman atau kredit yang mungkin tidak dapat mereka peroleh tanpa adanya penjamin.
Untuk menghindari kesalahpahaman atau perselisihan di kemudian hari, sebaiknya perjanjian kafalah diatur secara tertulis dengan rincian dan persyaratan yang jelas antara semua pihak yang terlibat. Sebagai contoh, perjanjian tersebut harus mencakup jumlah hutang yang dijamin, waktu pelunasan hutang, dan syarat-syarat lainnya yang relevan.
Baca Juga:Â Skema Investasi Bisnis & Pendanaan di Bizhare, Aman & Transparan!
Itulah tadi penjelasan mengenai akad sukuk beserta jenis-jenisnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H