Mohon tunggu...
Ryan Dipo
Ryan Dipo Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Author

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pahami Pentingnya Akad Sukuk, Kontrak Investasi Islami

30 Maret 2023   15:33 Diperbarui: 30 Maret 2023   17:01 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musyarakah merupakan sebuah akad kerja sama usaha yang melibatkan dua atau lebih pihak untuk menyertakan modal dalam bentuk uang atau aset lainnya guna menjalankan suatu usaha.

Sebagai contoh, dua orang sepakat untuk membentuk patungan usaha dengan kesepakatan bahwa masing-masing pihak akan menyumbangkan modal sebesar 40% dan 60% dari total modal yang dibutuhkan.

Dalam akad musyarakah, para pihak akan berperan sebagai pemodal yang membagi risiko dan keuntungan dari usaha yang dijalankan. Setiap pemodal akan memiliki hak untuk mengelola usaha sesuai dengan proporsi modal yang disetorkan, dan hasil usaha akan dibagi secara proporsional pula.

Baca Juga: Mitigasi Risiko Sukuk yang Telat Bayar Imbal Hasil atau Pokok di Bizhare

  • Wakalah (Pemberian Kuasa)

Akad wakalah adalah sebuah perjanjian antara pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang menerima kuasa. Caranya, pihak yang memberikan kuasa memberikan wewenang kepada pihak yang menerima kuasa untuk melakukan tindakan atau kegiatan tertentu atas namanya.

Sebagai contoh, seorang pemilik dana dapat memberikan kuasa kepada seorang manajer investasi untuk mengelola investasinya di pasar modal. Sebagai imbalan atas penggunaan kuasa tersebut, pihak yang memberikan kuasa akan memberikan imbalan kepada penerima kuasa.

Dalam akad wakalah, pihak yang memberikan kuasa bertindak sebagai pemilik aset dan memiliki hak untuk mengendalikan keputusan yang dibuat oleh pihak yang menerima kuasa. Pihak yang menerima kuasa harus bertindak atas nama pihak yang memberikan kuasa dan harus memastikan bahwa kepentingan pihak yang memberikan kuasa selalu diprioritaskan dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

  • Istishna (Pembelian melalui Pesanan)

Akad istishna adalah kesepakatan antara pihak pembeli (pemesan) dan pihak penjual (pembuat) untuk membuat objek yang telah disetujui oleh kedua belah pihak dengan kriteria, persyaratan, dan spesifikasi yang telah disepakati sebelumnya.

Sebagai contoh, seseorang memesan gedung dengan persyaratan dan spesifikasi tertentu dari seorang kontraktor. Kemudian, kontraktor akan membangun gedung sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pemesan dalam jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam akad Istishna, pembeli dapat menentukan persyaratan dan spesifikasi yang dibutuhkan untuk objek yang dibuat oleh penjual. Sebaliknya, penjual bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dan persyaratan pembeli dalam membangun objek.

  • Kafalah (Penjaminan)

Kafalah atau penjaminan adalah perjanjian antara pihak penjamin dan pihak yang dijamin yang bertujuan untuk menjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain yang menjadi kreditornya. Dalam perjanjian ini, pihak penjamin bertanggung jawab untuk membayar kewajiban yang tidak dipenuhi oleh pihak yang dijamin kepada kreditornya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun