Setelah formulir pengajuan bisnis di-submit, maka calon Penerbit harus melalui tahapan uji kelayakan sebagai berikut.
Uji Kelayakan secara Legal dan Bisnis oleh Tim Analis
Bizhare akan melakukan Due Diligence secara legal dan bisnis untuk menyeleksi bisnis yang baik. Tujuannya agar investor merasa lebih aman dan memtigiasi segala risiko yang mungkin terjadi.
Uji kelayakan bisnis yang dilakukan mulai dari pengecekan dokumen legalitas dan finansial, seperti laporan 1 tahun, rekening koran, valuasi perusahaan dan sebagainya. Tahap ini biasanya memakan waktu 5 hari kerja setelah data legalitas dan finansial dinyatakan lengkap.
Setelah itu, calon Penerbit akan dihubungi dan diwawancara secara khusus oleh tim Bizhare. Jika lolos, baik dari Bizhare dan calon Penerbit akan melakukan perjanjian, termasuk kuasa pengurusan legalitas. pengadministrasian efek, dan hubungan dengan kustodian.
Penawaran Efek Penerbit di Platform Bizhare
Setelah melakukan uji kelayakan bisnis, Bizhare akan melakukan kampanye penawaran saham yang biasa disebut sebagai Open Investment. Durasi kampanye ini berlangsung hingga 45 hari.Â
Jika dalam 45 hari pendanaan awal belum terkumpul 100%, maka Bizhare akan melakukan refund/pengembalian uang kepada investor atau melanjutkan kegiatan bisnisnya sesuai dengan ketentuan minimal pendanaan yang disepakati oleh Penerbit.
Penyerahan Dana kepada Penerbit sesuai Kesepakatan
Penerbit atau pengelola bisnis wajib menyampaikan laporan keuangan dan laporan performa bisnis kepada Bizhare setiap bulannya, serta pembagian dividen/imbal hasil setiap 1-3 bulan atau sesuai kesepakatan pada perjanjian Penerbit.
Demikian informasi yang bisa diberikan seputar skema investasi bisnis dan pendanaan di Bizhare. Dengan demikian, Anda tak perlu lagi khawatir untuk berinvestasi di Bizhare karena sudah berizin dan diawasi oleh  OJK dan terjamin keamanannya lewat Sertifikasi ISO 27001.Â
 Anda juga bisa membaca di opsi Frequently Asked Questions (FAQ) berikut.
Bizhare FAQÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H