Pasti banyak dari Anda yang bertanya-tanya, bagaimana skema investasi bisnis dan pengajuan dana di Bizhare? Apakah terbukti aman dan legal? Nah, di bawah ini Bizhare akan jelaskan secara lengkap tahapan dan prosedurnya, mulai dari awal sampai akhir.Â
Terdaftar Resmi di OJK
Sebelum menuju topik utama, Bizhare ingin menjawab beberapa pertanyaan dari Anda mengenai legalitas dan keamanan platform ini, seperti apakah Bizhare terbukti aman, apakah Bizhare sudah berizin OJK, dan sebagainya.Â
Sebagai informasi, Bizhare yang berdiri sejak tahun 2018 sudah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding dengan No. SK: 38/D.04/2021.
Hal ini menjadikan Bizhare sebagai platform urun dana yang terjamin legal dan aman. Dengan demikian, Anda tidak perlu ragu untuk berinvestasi di Bizhare. Untuk info lebih lengkap mengenai investasi urun dana, silakan baca artikel di bawah ini.
Baca Juga: Mengenal Sistem Investasi Urun Dana, Bantu UMKM Seluruh Indonesia
Keamanan Data Dijamin Berkat Sertifikasi ISO 27001
Dalam hal sistem keamanan data, Bizhare juga telah diaudit dan mendapatkan Sertifikasi ISO 27001 dari Socit Gnrale de Surveillance (SGS), auditor independen yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.Â
Hal ini merupakan komitmen Bizhare untuk selalu menjaga system management keamanan informasi, termasuk di dalamnya adalah data pribadi para pengguna aplikasi Bizhare. Jadi, bisa dipastikan bahwa data Anda aman dan tidak akan bocor!
Skema Investasi Bisnis di Bizhare
Secara garis besar, ada dua skema investasi bisnis yang ditawarkan kepada Bisnis Penerbit di Bizhare. Berikut ulasan selengkapnya!
Investasi Saham pada Holding Company
Dalam skema ini, Bizhare bekerja sama dengan pemilik bisnis untuk menerbitkan saham baru/melepas kepemilikan saham Holding Company. Selain itu, Bizhare memberikan kesempatan kepada investor untuk menjadi bagian dari pemegang saham di perusahaan beserta seluruh cabang/unit bisnis di dalamnya.Â
Nantinya, pemodal akan mendapatkan dividen selama bisnis berjalan sesuai dengan porsi kepemilikan saham. Besarannya tentu bergantung pada keuntungan yang didapatkan bisnis tersebut.
Investasi Saham pada outlet Bisnis UMKM dan Waralaba/Kemitraan (Saham)
Di sini, pemodal akan mendapatkan dividen sesuai dengan porsi kepemilikan saham pada bisnis tersebut. Kepemilikan saham sendiri berlaku selama bisnis berjalan. Untuk beberapa bisnis dengan sistem franchise, dapat diperpanjang dengan membayarkan biaya kemitraan, biaya sewa, renovasi.Â
Skema ini bisa juga berbentuk kerja sama dengan pemilik tanah (landlord) untuk membuka suatu bisnis, sehingga tidak perlu lagi membayar sewa atau bahkan termasuk kepemilikan propertinya.
Kerjasama ini terdiri dari 2 jenis sistem yaitu Grand Opening pada outlet baru yang akan dibuka dan Take Over pada outlet yang sudah berjalan.
Dalam sistem Grand Opening, Bizhare bekerja sama dengan franchisor/pengelola bisnis berpengalaman untuk melakukan analisis kelayakan dalam pembukaan bisnis baru. Dengan demikian, bisnis tersebut bisa berjalan dengan baik dan terpercaya.
Sementara itu, sistem Take Over biasa dilakukan oleh Penerbit dalam rangka ekspansi bisnis atau untuk memperluas jaringan bisnisnya. Bisnis tersebut sudah melalui serangkaian analisis dan secara data historis dapat menunjukkan rekam jejak yang baik.
Nantinya ketika Anda berinvestasi, Anda sudah bisa langsung mendapatkan dividen di bulan depan, tanpa harus menunggu proses renovasi seperti sistem Grand Opening.
3. Investasi Project Based Dengan Jangka Waktu Tertentu (Obligasi/Sukuk)
Kerja sama ini terbatas pada suatu proyek maupun operasi bisnis suatu perusahaan dengan jangka waktu tertentu hingga waktu jatuh tempo. Nantinya, sebagai pemegang efek, Anda akan mendapatkan keuntungan berupa imbal hasil kupon fixed return.
Keuntungan tersebut terbatas pada nilai dan periode tertentu sesuai kesepakatan awal hingga pembayaran pokok saat jatuh tempo. Biasanya investasi ini berbentuk obligasi atau sukuk.
Tahapan Skema Pendanaan di Bizhare
Sebagai informasi, seluruh Bisnis Penerbit dan bisnis UMKM yang ada di Bizhare sudah melewati proses analisis atau due diligence secara ketat, baik secara legal maupun finansial, sebelum di publikasikan ke investor.Â
Sebelum berbicara mengenai tahapannya, Anda harus mengetahui syarat kelengkapan data yang dibutuhkan untuk mengajukan pembukaan bisnis atau proyek dan pendaftaran penerbit melalui Bizhare.
Untuk memenuhi syarat uji kelayakan bisnis, setiap Penerbit wajib melampirkan berbagai dokumen kelengkapan sesuai dengan jenis efek yang akan ditawarkan. Berikut ulasannya!
Saham
Berikut daftar dokumen yang harus dilengkapi Penerbit untuk memenuhi persyaratan:
Profil perusahaan dan pemegang saham.
Legalitas badan usaha (Akta PT/CV atau badan usaha lainnya, SK KUMHAM, SIUP, TDP atau NIB, NPWP).
Laporan keuangan 1 tahun terakhir.
Rekening koran 6 bulan terakhir.
Prospektus perencanaan bisnis atau proyek dan rencana penggunaan dana.
Kebutuhan dana dan valuasi perusahaan.
Bond (Obligasi)
Berikut daftar dokumen yang harus dilengkapi Penerbit untuk memenuhi persyaratan:
Profil perusahaan dan pemegang obligasi.
Legalitas badan usaha (Akta PT/CV atau badan usaha lainnya, SK KUMHAM, SIUP, TDP atau NIB, NPWP).
Laporan keuangan minimal 1 tahun terakhir.
Rekening koran minimal 6 bulan terakhir.
Prospektus perencanaan bisnis atau proyek dan rencana penggunaan dana.
Kebutuhan dana dan valuasi aset perusahaan.
Jaminan aset/invoice.
Perjanjian Kerjasama pengerjaan proyek atau landasan proyek.
SLIK OJK.
Sukuk (Syariah)
Berikut daftar dokumen yang harus dilengkapi Penerbit untuk memenuhi persyaratan:
Profil perusahaan dan pemegang sukuk.
Legalitas badan usaha (Akta PT/CV atau badan usaha lainnya, SK KUMHAM, SIUP, TDP atau NIB, NPWP).
Laporan keuangan minimal 1 tahun terakhir.
Rekening koran minimal 6 bulan terakhir.
Prospektus perencanaan bisnis atau proyek dan rencana penggunaan dana.
Kebutuhan dana dan valuasi aset perusahaan.
Jaminan aset/invoice.
Perjanjian Kerjasama pengerjaan proyek atau landasan proyek.
SLIK OJK.
Berikut cara mengajukan pendanaan bisnis Penerbit di Bizhare:
Buka aplikasi Bizhare atau situs resmi https://www.bizhare.id/.
Klik tombol "Ajukan Pendanaan".
Isi formulir sesuai instruksi yang diberikan.
Masukkan semua dokumen yang diwajibkan.
Klik Submit.
Akan ada notifikasi jika dokumen terverifikasi lengkap dan siap memasuki tahap uji kelayakan.
Setelah formulir pengajuan bisnis di-submit, maka calon Penerbit harus melalui tahapan uji kelayakan sebagai berikut.
Uji Kelayakan secara Legal dan Bisnis oleh Tim Analis
Bizhare akan melakukan Due Diligence secara legal dan bisnis untuk menyeleksi bisnis yang baik. Tujuannya agar investor merasa lebih aman dan memtigiasi segala risiko yang mungkin terjadi.
Uji kelayakan bisnis yang dilakukan mulai dari pengecekan dokumen legalitas dan finansial, seperti laporan 1 tahun, rekening koran, valuasi perusahaan dan sebagainya. Tahap ini biasanya memakan waktu 5 hari kerja setelah data legalitas dan finansial dinyatakan lengkap.
Setelah itu, calon Penerbit akan dihubungi dan diwawancara secara khusus oleh tim Bizhare. Jika lolos, baik dari Bizhare dan calon Penerbit akan melakukan perjanjian, termasuk kuasa pengurusan legalitas. pengadministrasian efek, dan hubungan dengan kustodian.
Penawaran Efek Penerbit di Platform Bizhare
Setelah melakukan uji kelayakan bisnis, Bizhare akan melakukan kampanye penawaran saham yang biasa disebut sebagai Open Investment. Durasi kampanye ini berlangsung hingga 45 hari.Â
Jika dalam 45 hari pendanaan awal belum terkumpul 100%, maka Bizhare akan melakukan refund/pengembalian uang kepada investor atau melanjutkan kegiatan bisnisnya sesuai dengan ketentuan minimal pendanaan yang disepakati oleh Penerbit.
Penyerahan Dana kepada Penerbit sesuai Kesepakatan
Penerbit atau pengelola bisnis wajib menyampaikan laporan keuangan dan laporan performa bisnis kepada Bizhare setiap bulannya, serta pembagian dividen/imbal hasil setiap 1-3 bulan atau sesuai kesepakatan pada perjanjian Penerbit.
Demikian informasi yang bisa diberikan seputar skema investasi bisnis dan pendanaan di Bizhare. Dengan demikian, Anda tak perlu lagi khawatir untuk berinvestasi di Bizhare karena sudah berizin dan diawasi oleh  OJK dan terjamin keamanannya lewat Sertifikasi ISO 27001.Â
 Anda juga bisa membaca di opsi Frequently Asked Questions (FAQ) berikut.
Bizhare FAQÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H