Menurut Edwin H. Stutherland, anak-anak yang melakukan kejahatan cenderung berasal dari keluarga yang retak (cerai salah satu, atau kedua orang tuanya meninggal, tekanan ekonomi, dan orang tuanya yang otoriter).Â
Tetapi tidak menutup kemungkinan selain daripada pernyataan Edwin H.S kondisi keluarga yang tidak retak pun dapat berpotensi menciptakan pembentukan prilaku yang menyimpang, hal tersebut apabila mengabaikan nilai-nilai atau norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat.Â
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penyimpangan sosial dapat terjadi karena sosialisasi yang tidak sempurna dan lemahnya pengendalian dari norma sosial yang berlaku.
Sumber Referensi:
Akhdhiat, Handra dan Rosleny Marliani. Psikologi Hukum. Bandung: CV. PUSTAKA SETIA, 2011.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H