Islam merupakan agama yang melarang keras adanya riba di dalam suatu roda ekonomi baik makro maupun mikro. Dengan begitu Islam menciptakan suatu system yang dapat memberikan kemudahan dan solusi bagi hamba-Nya yang kesulitan dalam melakukan kegiatan ekonomi terkhusus dalam persoalan jual-beli guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari tanpa terjerat riba dan bunga.Â
Apakah itu? Ya, yang dimaksud adalah akad murabahah.
Murabahah merupakan bagian dari akad jual-beli yang sudah jelas karena harga dan laba yang nantinya akan diproleh oleh Bank Syariah diungkapkan secara detail kepada si nasabah. Mengutip dari buku karangan Irma Devita Purnama Sari dan Suswinarno yang berjudul "Akad Syariah" bahwa yang diamksud dengan akad murabahah yaitu jual beli barang yang sudah ada.Â
Dalam hal ini yaitu Bank Syariah akan membelikan barang sesuai apa yang diinginkan nasabah, yang kemudian nanti nasabah akan membeli barang tersebut dengan cara pembayaran yang telah disepakati bersama baik itu tunai maupun non tunai (cicilan).
Lantas apa kaitannya dengan murabahah sebagai solusi terhindarnya jerat riba bagi orang yang tidak memiliki uang?
Dalam akad Syariah mengenal bahwasannya salah satu asas akad adalah tidak berubah (konstan) atau tidak mengenal adanya istilah Time Value Of Money (perubahan nilai uang dari segi waktu) yang artinya uang pada tahun ini adalah 100.000,00 maka pada tahun berikutnya tetap 100.000,00 nilainya tetap sama. Apabila ada pertambahan nilai berarti dapat diindikasikan adanya bunga dalam transaksi tersebut.
Kemudian nasabah yang memang sedang membutuhkan barang tetapi tidak memiliki modal, maka akad transaksi yang sesuai adalah dengan akad murabahah.Â
Hal itu karena akad tersebut merupakan rekomendasi berikut solusi karena dengan tidak adanya bunga tetapi akad ini sudah sangat jelas antara hak dan kewajibannya yang mesti dibayar kepada Bank Syariah walaupun dengan pembayaran secara mengangsur (cicilan).Â
Selain itu Bank dalam akad murabahah ini berkewajiban untuk menyebutkan berapa harga pokok yang ditransaksikan dan besar laba keuntungannya.Â
Hal itu dikarenakan harus sesuai dengan asas akad Syariah yaitu Transparan (keterbukaan). Dengan begitu kedua belah pihak antara bank dan nasabah dapat memahami apa yang menjadi suatu hak dan kewajibannya dalam akad yang telah disepakati tersebut.
Contoh Kasus:
Dadan ingin memiliki sebuah laptop untuk keperluan kuliah dan kerjanya tetapi Dadan tidak memiliki uang untuk membelinya. Maka terdapat 2 opsi yang dapat dipilih Dadan, yaitu:
- Mendatangai Bank Konvensional untuk meminta kredit kepemilikan laptop.
- Mendatangi Bank Syariah untuk membelikan laptop kemudian Dadan akan membeli laptop tersebut dengan cara membayar cicilan kepada Bank Syariah.
Apabila Dadan memilih opsi 1 dan harga laptop tersebut yang dilemparkan Bank Konvensional seharga 5 Jt, maka Dadan harus membayar 5 Jt ditambah bunga. Besarnya bunga tergantung lama periode cicilan dan kesepakatan. Dalam hal ini semisal bunganya 5% per tahun dan kebetulan cicilan yang diambil adalah 1 tahun, maka total harga laptop yang harus dibayar sejumlah 5.250.000.
Kemudian Ketika Dadan memilih opsi 2 maka Dadan akan membayar dengan jumlah tetap nilainya (konstan), yaitu apabila Bank Syariah membelikan laptop seharga 5 juta dan ditambah laba Bank 150.000.Â
Maka Dadan membayar sebesar 5.150.000 kepada Bank Syariah secara mencicil baik itu periode 1 tahun, 2 tahun, ataupun 3 tahun tidaklah akan memengaruhi jumlah pembayaran cicilan, yaitu tetap 5.150.000 yang dibayar kepada Bank Syariah tersebut.
Perbedaan di atas tentu jelas bahwa di dalam Islam bunga itu dilarang, maka untuk menghindari itu, akad Murabahah yang merupakan bagian dari jual-beli dalam hal system cicilan atau angsuran itu dibolehkan, asalkan mengacu kepada asas-asas dalam akad Syariah.Â
Mungkin apabila dibandingkan antara opsi 1 dan 2 itu memang hampirlah sama karena memakai system pembayaran cicilan/angsuran. Tetapi yang membedakannya adalah akad 1 itu masih menggunakan prinsip time value of money, sedangkan akad 2 tidak memakai system tersebut karena memang dalam Islam prinsip tersebut tidak dikenal.
Sumber Bahan Bacaan:
Devita Purnamasari, Irma. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah. Bandung: Penerbit Kaifa PT Mizan Pustaka, 2011.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H