Mohon tunggu...
Ryan Abdul Muhit
Ryan Abdul Muhit Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa | Paralegal LBH DPP Jawa Barat | Legal Assistant | Pengawas Platform Bahas Hukum, Ruang Diskusi Bahasan Hukum,

Mahasiswa Hukum di Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Paralegal di salah satu Lembaga Bantuan Hukum DPP Jawa Barat, Legal Assistant, aktif di Platform Instagram @bahas.hukum, suka menulis dan menggambar, Certified of Public Speaker, Certified of Communication for Organization Mastery, sekilascatatankuliahku, bahashukum.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Murabahah sebagai Solusi Terhindarnya Jerat Riba bagi Orang yang Ingin Memiliki Barang tapi Tidak Mempunyai Modal

5 September 2021   19:18 Diperbarui: 5 September 2021   22:39 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dadan ingin memiliki sebuah laptop untuk keperluan kuliah dan kerjanya tetapi Dadan tidak memiliki uang untuk membelinya. Maka terdapat 2 opsi yang dapat dipilih Dadan, yaitu:

  1. Mendatangai Bank Konvensional untuk meminta kredit kepemilikan laptop.
  2. Mendatangi Bank Syariah untuk membelikan laptop kemudian Dadan akan membeli laptop tersebut dengan cara membayar cicilan kepada Bank Syariah.

Apabila Dadan memilih opsi 1 dan harga laptop tersebut yang dilemparkan Bank Konvensional seharga 5 Jt, maka Dadan harus membayar 5 Jt ditambah bunga. Besarnya bunga tergantung lama periode cicilan dan kesepakatan. Dalam hal ini semisal bunganya 5% per tahun dan kebetulan cicilan yang diambil adalah 1 tahun, maka total harga laptop yang harus dibayar sejumlah 5.250.000.

Kemudian Ketika Dadan memilih opsi 2 maka Dadan akan membayar dengan jumlah tetap nilainya (konstan), yaitu apabila Bank Syariah membelikan laptop seharga 5 juta dan ditambah laba Bank 150.000. 

Maka Dadan membayar sebesar 5.150.000 kepada Bank Syariah secara mencicil baik itu periode 1 tahun, 2 tahun, ataupun 3 tahun tidaklah akan memengaruhi jumlah pembayaran cicilan, yaitu tetap 5.150.000 yang dibayar kepada Bank Syariah tersebut.

Perbedaan di atas tentu jelas bahwa di dalam Islam bunga itu dilarang, maka untuk menghindari itu, akad Murabahah yang merupakan bagian dari jual-beli dalam hal system cicilan atau angsuran itu dibolehkan, asalkan mengacu kepada asas-asas dalam akad Syariah. 

Mungkin apabila dibandingkan antara opsi 1 dan 2 itu memang hampirlah sama karena memakai system pembayaran cicilan/angsuran. Tetapi yang membedakannya adalah akad 1 itu masih menggunakan prinsip time value of money, sedangkan akad 2 tidak memakai system tersebut karena memang dalam Islam prinsip tersebut tidak dikenal.

Sumber Bahan Bacaan:

Devita Purnamasari, Irma. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah. Bandung: Penerbit Kaifa PT Mizan Pustaka, 2011.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun