Dadan ingin memiliki sebuah laptop untuk keperluan kuliah dan kerjanya tetapi Dadan tidak memiliki uang untuk membelinya. Maka terdapat 2 opsi yang dapat dipilih Dadan, yaitu:
- Mendatangai Bank Konvensional untuk meminta kredit kepemilikan laptop.
- Mendatangi Bank Syariah untuk membelikan laptop kemudian Dadan akan membeli laptop tersebut dengan cara membayar cicilan kepada Bank Syariah.
Apabila Dadan memilih opsi 1 dan harga laptop tersebut yang dilemparkan Bank Konvensional seharga 5 Jt, maka Dadan harus membayar 5 Jt ditambah bunga. Besarnya bunga tergantung lama periode cicilan dan kesepakatan. Dalam hal ini semisal bunganya 5% per tahun dan kebetulan cicilan yang diambil adalah 1 tahun, maka total harga laptop yang harus dibayar sejumlah 5.250.000.
Kemudian Ketika Dadan memilih opsi 2 maka Dadan akan membayar dengan jumlah tetap nilainya (konstan), yaitu apabila Bank Syariah membelikan laptop seharga 5 juta dan ditambah laba Bank 150.000.Â
Maka Dadan membayar sebesar 5.150.000 kepada Bank Syariah secara mencicil baik itu periode 1 tahun, 2 tahun, ataupun 3 tahun tidaklah akan memengaruhi jumlah pembayaran cicilan, yaitu tetap 5.150.000 yang dibayar kepada Bank Syariah tersebut.
Perbedaan di atas tentu jelas bahwa di dalam Islam bunga itu dilarang, maka untuk menghindari itu, akad Murabahah yang merupakan bagian dari jual-beli dalam hal system cicilan atau angsuran itu dibolehkan, asalkan mengacu kepada asas-asas dalam akad Syariah.Â
Mungkin apabila dibandingkan antara opsi 1 dan 2 itu memang hampirlah sama karena memakai system pembayaran cicilan/angsuran. Tetapi yang membedakannya adalah akad 1 itu masih menggunakan prinsip time value of money, sedangkan akad 2 tidak memakai system tersebut karena memang dalam Islam prinsip tersebut tidak dikenal.
Sumber Bahan Bacaan:
Devita Purnamasari, Irma. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah. Bandung: Penerbit Kaifa PT Mizan Pustaka, 2011.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H