Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program andalan sebagai salah satu program pengentasan kemiskinan yang diluncurkan oleh Pemerintah. selanjutnya PKH berawal sejak tahun 2007. Pada masa kepemimpinan Presiden H. Ir. Joko Widodo Program PKH masuk kedalam program prioritas sebagai salah satu perwujudan nawacita yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan kemiskinan di Indonesia.
Diawal pelaksanaannya, Presiden Ir. H. Joko Widodo mengeluarkan Inpres Nomor : 7 tahun 2014 sebulan setelah beliau dilantik pada oktober 2014. Dalam inpres tersebut mengedepankan butir butir terkait Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar termasuk di dalam nya program keluarga harapan sebagai program untuk meningkatkkan produktivitas masyarakat miskin melalui program program pelengkapnya. Hal ini sesuai dengan jargon yang diumumkan kepada khalayak ramai terkait program kartu saktinya.
Program Keluaraga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang dahulu diberikan dalam bentuk tunai dengan syarat dan komitmen dari penerima manfaat yang disebut Keluarga penerima manfaat (KPM).Â
Mulai tahun 2018, sesuai dengan Permesos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum pelaksanaan PKH, keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan yang disalurkan secara non tunai melalui Lembaga penyalur yang di tunjuk yakni Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yakni BNI, BRI, MANDIRI atau BTN. Â
Melalui Mekanisme penyaluran bantuan non tunai, keluarga penerima manfaat PKH menerima kartu KKS Kombo yang akan menerima bantuan sesuai komponen yang terdapat dalam keluarga penerima manfaat tersebut langsung, dimana KKS tersebut berfungsi sebagai kartu atm yang dapat langsung diambil di ATM.
Dalam perjalanannnya, selama 11 tahun pelaksanaan program keluarga harapan di Indonesia, masih banyak masyarakat umum maupun KPM penerima PKH sendiri yang belum mengerti dengan jelas tujuan dari Program ini.Â
Konsep dari pemerintah pusat melalui unit pelaksana PKH sudah mengemas program ini dengan cukup baik. pola piker bukan hanya ditujukan bagi besaran bantuan yang diterima, karena bagaimanapun bantuan merupakan stimulan yang diharapkan dapat MEMBANTU KPM PKH dalam melaksanakan aktivitas nya sehari - hari.Â
Berbeda dari program lainnya, PKH maju terdepan sebagai program yang andalan yang memiliki konsep perubahan pola fikir keluarga penerima  manfaat untuk lepas dari kemiskinan melalui kemandirian dan usaha peningkatan SDM serta jaminan kesehatan, sehingga suksesnya program PKH tidak lepas dari usaha para pihak terkait termasuk SDM pelaksana PKH untuk mengubah pola fikir masyarakat melalui kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
Keberlangsungan PKH serta pola fikir pemangku kepentingan sebagai pelaksana program acap kali tidak berjalan sampai ke pelaksana di lapangan. kurangnya pengetahuan serta update informasi dirasakan sebagai kendala Utama dalam hal penyelenggaraan program andalan ini sampai tingkat pemerintahan terkecil desa/kelurahan.Â
Dalam pelaksanaan nya 1 keluarga penerima manfaat PKH sesuai dengan ketentuannya mendapatkan hak komplementaritas program. Komplementaritas program merupakan program program  pelengkap dalam hal membatu KPM PKH untuk mencapai keluarga mandiri dengan terget kepesertaan selama 6 tahun kedepan.Â
Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, dan Bantuan Soisal Pangan MENJADI program pelengkap yang harus didapatkan manfaat nya bagi KPM PKH. sehingga dengan konsep "keroyokan bantuan" tersebut KPM PKH berhasil keluar dari kepeserta PKH karena telah berubah status kesejahtraan nya MENJADI keluarga yang sejahtera.
Konsep konsep dasar seperti itulah yang terkadang belum dipahami seluruh pihak yang berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan program keluarga harapan di wilayah pelaksana PKH.
Ketepatan sasaran program merupakan hal Utama yang dijadikan dasar Kementerian Sosial RI dalam menentukan sasaran Program bantuan sosial. mulai tahun 2015, setelah dilaksanakan PBDT Tahun 2015, Kementerian Sosial RI sangat konsen dengan proses pemutakhiran data melalui verifikasi dan validasi data sasaran program bantuan sosial.Â
Bahkan saat ini, Pusdatin Kementerian Sosial RI sudah berupaya menyiapkan suatu system untuk mempermudah proses verivali tersebut hingga sampai dengan tingkat desa kelurahan sehingga tidak ada alasan lagi bagi daerah untuk tidak melakukan update data sesuai kondisi terkini dilapangan.
Akhirnya, peran serta dan komitmen Bersama antara pemerintah pusat sebagai penggagas pelaksanaan program serta pemerintah daerah hingga pemerintahan Desa/Kelurahan sebagai pelaksana PKH dapat berjalan secara beriringan untuk suksesnya penyelenggaraan program PKH kedepannya. (RY)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H