Mohon tunggu...
RYAN ISKANDAR
RYAN ISKANDAR Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

PKH, Program Unggulan bagi Pengentasan Kemiskinan

7 Februari 2019   11:32 Diperbarui: 7 Februari 2019   11:35 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Konsep konsep dasar seperti itulah yang terkadang belum dipahami seluruh pihak yang berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan program keluarga harapan di wilayah pelaksana PKH.

Ketepatan sasaran program merupakan hal Utama yang dijadikan dasar Kementerian Sosial RI dalam menentukan sasaran Program bantuan sosial. mulai tahun 2015, setelah dilaksanakan PBDT Tahun 2015, Kementerian Sosial RI sangat konsen dengan proses pemutakhiran data melalui verifikasi dan validasi data sasaran program bantuan sosial. 

Bahkan saat ini, Pusdatin Kementerian Sosial RI sudah berupaya menyiapkan suatu system untuk mempermudah proses verivali tersebut hingga sampai dengan tingkat desa kelurahan sehingga tidak ada alasan lagi bagi daerah untuk tidak melakukan update data sesuai kondisi terkini dilapangan.

Akhirnya, peran serta dan komitmen Bersama antara pemerintah pusat sebagai penggagas pelaksanaan program serta pemerintah daerah hingga pemerintahan Desa/Kelurahan sebagai pelaksana PKH dapat berjalan secara beriringan untuk suksesnya penyelenggaraan program PKH kedepannya. (RY)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun