Masa depan mereka tidak terampas, dan hukum telah dijalankan sesuai peraturan yang berlaku. Namun, entah mengapa rasanya seperti keadilan tidak ditegakkan, terutama bagi orang tua korban yang dalam waktu beberapa tahun saja sudah akan melihat orang-orang yang melakukan kejahatan keji kepada anak perempuannya bebas berkeliaran.
Lantas, bagaimana solusinya? Apakah sebaiknya kejahatan-kejahatan luar biasa seperti ini yang dilakukan oleh anak di bawah umur mendapatkan hukuman yang sama berat seperti orang dewasa? Jawabannya tetap saja adalah tidak. Anak-anak tetaplah anak-anak, dan mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kesempatan lebih untuk menebus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan dan sejatinya belum terlalu mereka pahami.
Namun, intervensi tetap bisa dan wajib dilakukan walaupun di luar jalur hukum. Negara ini memiliki banyak instrumen untuk mendidik, membimbing, bahkan memberikan ganjaran bagi masyarakatnya yang masih di bawah umur.Â
Kita memiliki Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bisa dan memang didesain secara khusus untuk mendidik tidak hanya anak-anak, tapi juga orang tua, untuk secara spesifik menghindari terjadinya hal-hal buruk semacam ini. Selama ini, kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur terjadi karena buruknya pola asuh dan pembinaan orang tua.Â
Di sinilah Kemendikbudristek dapat melakukan tindakan preventif dengan memberi pembinaan tidak hanya kepada anak, tapi lebih penting lagi kepada orang tua, terutama di wilayah-wilayah tertinggal yang penduduknya memiliki lebih sedikit pemahaman tentang bahaya paparan media terutama dari dunia daring yang menjadi sumber banyak masalah akhir-akhir ini.
Kita juga memiliki Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang selama ini seperti tidak pernah menjalankan fungsinya dalam melakukan pemberdayaan kepada kaum perempuan maupun memberikan perlindungan bagi anak-anak.Â
Alih-alih, KemenPPPA seperti hanya fokus pada acara-acara bersifat seremonial dan tidak pernah memberikan dampak jangka panjang bagi kaum yang seharusnya mereka lindungi.
Pada akhirnya, penulis memperkirakan bahwa kasus ini akan berlalu begitu saja seperti kasus-kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur lainnya. Minimnya efek jera dan intervensi negara dalam peristiwa menyedihkan ini hanya membuka ruang bagi semakin marak terulangnya kejahatan-kejahatan semacam ini di masa depan.Â
Jangan salah, kejahatan tetaplah sebuah kejahatan, walaupun dilakukan oleh anak di bawah umur. Jika negara tidak juga memberikan perhatian dan perlakuan luar biasa kepada kejahatan-kejahatan luar biasa ini, maka sejatinya negara telah gagal memberikan perlindungan bagi generasi mudanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H