Mohon tunggu...
rwp siska
rwp siska Mohon Tunggu... Lainnya - Penikmat perspektif yang terselip

Mari Mengencani Perspektif Saya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tanggung Jawab HAM Korporasi, Cukupkah Sebatas Program CSR?

30 Desember 2022   11:53 Diperbarui: 18 Januari 2023   10:33 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penerapan HAM merupakan etika bisnis yang berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat, dok. pribadi

Program Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab sosial perusahaan menjadi hal yang familiar dilaksanakan oleh Korporasi sekarang ini. Umumnya, CSR dilaksanakan dalam bentuk kegaitan atau program yang berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penduduk disekitar perusahaan dan membantu menjaga kesehatan lingkungan bagi perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, seperti pertambangan, pabrik, dan lainnya.

Adapun model pelaksanaannya bisa dengan keterlibatan langsung perusahaan, melalui Yayasan atau organisasi sosial, melalui kemitraan, serta dengan bergabung atau mendukung konsorsium. Contoh program Djarum Beasiswa Bulutangkis PB Djarum yang melibatkan masyarakat umum. Selama ini, pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Korporasi ini dinilai pelaksanaannya sebagai "Izin Sosial Perusahaan" dalam beroperasi di lingkungan masyarakat.

CSR dan HAM

Sektor bisnis terus berkembang, penggunaan teknologi, batas ruang dan batas waktu semakin sempit. Tidak bisa dipungkiri hal ini berdampak positif dalam perluasan kesempatan ekonomi. Disisi lain, terdapat dampak negatif yang tersembunyi.

Selama ini, banyak perusahaan yang mengandalkan CSR sebagai program  untuk "menangkal" dampak negatif yang timbul dari operasional perusahaan. Akan tetapi, cukupkah program CSR mengatasi hal ini?


Dalam pelaksanaan bisnis, pemerintah dan korporasi memiliki tanggung jawab masing-masing. Pemerintah bertanggung-jawab dalam  penghargaan, perlindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM, sedangkan Korporasi tanggung-jawab untuk menghargai HAM dalam operasi bisnisnya.

Berdasarkan data Komnas HAM RI, korporasi menjadi pihak yang paling banyak diadukan kedua,  hingga tahun 2021 ada sebanyak 428 pengaduan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi baik oleh pihak internal maupun eksternal perusahaan. Korporasi membawa dampak baik positif maupun negatif kepada internalnya, termasuk karyawan beserta keluarga, masyarakat lokal, dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, dampak yang dibawa korporasi bisa saja bertabrakan dengan HAM. Korporasi di Indonesia harus dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam keberlangsungannya.

Ada tiga prinsip tanggung jawab bisnis dalam HAM, yaitu tanggung jawab utama dalam pelindungan HAM ketika sektor bisnis bekerja, tanggung jawab sektor bisnis untuk menghormati HAM, serta dalam praktik bisnis dan HAM, korban dan masyarakat memiliki akses untuk pemenuhan.

Apa yang dapat dilakukan perusahaan dalam penerapan nilai HAM?

Pertama, korporasi dapat memasukkan prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan atau aturan internalnya, atau Kedua, perusahaan harus mempertimbangkan standar dan informasi tambahan terkait HAM dalam keberlangsungannya.

Kedua hal diatas dapat diturunkan dengan berdasar pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) atau "Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM". Ini terdiri dari 31 butir prinsip roadmap transformasional menuju dunia di mana manusia dan perusahaan sama-sama dapat berkembang dan sejahtera.

Komnas HAM RI melalui Perkomnas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional (RAN) Bisnis dan HAM menyatakan RAN Bisnis dan HAM menjadi pedoman pencegahan, penanganan, penyelesaian, dan pemulihan pelanggaran HAM yang melibatkan entitas bisnis.

Pada RANHAM V disebutkan satu kriteria keberhasilan, yaitu "Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran sektor usaha/bisnis yang komprehensif tentang mekanisme penghormatan hak asasi manusia, terutama hak perempuan."

Kebijakan internal dengan pengintegrasian nilai HAM menjadi langkah preventif untuk menghindari terjadinya pelanggaran HAM dan mengatasi kerugian yang dialami korban terdampak aktivitas bisnis.  

Selain lewat regulasi korporasi juga dapat mengintegrasikan nilai HAM di internal melalui program edukasi HAM. Contoh,  Mitsubishi Gas Chemical (MGC) dan PT PLN (Persero). MGC memberi pelatihan HAM bagi pekerja serta mengadakan Human Rights Week agar aktivitas bisnisnya memiliki "chemistry" HAM. Untuk menerangi perusahaannya dengan cahaya HAM, selama 2021 PLN menyelanggarakan 943 pelatihan peningkatan kompetensi pekerja tentang keberlanjutan, di antaranya soal HAM.

Untuk indikator minimal terkait kepatuhan perusaahaan dalam penerapan HAM dapat dilihat pada laporan tanggungg jawab sosial perusahaan atau laporan CSR atau laporan CRR (Corporat Responsibility Report).

Sudah saatnya perusahaan beroperasi dengan tunduk pada HAM, tidak hanya  berorientasi profit agar tidak terjebak pada cannibal competition, HAM adalah good  living condition bukan hanya profit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun