Kedua hal diatas dapat diturunkan dengan berdasar pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) atau "Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM". Ini terdiri dari 31 butir prinsip roadmap transformasional menuju dunia di mana manusia dan perusahaan sama-sama dapat berkembang dan sejahtera.
Komnas HAM RI melalui Perkomnas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional (RAN) Bisnis dan HAM menyatakan RAN Bisnis dan HAM menjadi pedoman pencegahan, penanganan, penyelesaian, dan pemulihan pelanggaran HAM yang melibatkan entitas bisnis.
Pada RANHAM V disebutkan satu kriteria keberhasilan, yaitu "Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran sektor usaha/bisnis yang komprehensif tentang mekanisme penghormatan hak asasi manusia, terutama hak perempuan."
Kebijakan internal dengan pengintegrasian nilai HAM menjadi langkah preventif untuk menghindari terjadinya pelanggaran HAM dan mengatasi kerugian yang dialami korban terdampak aktivitas bisnis. Â
Selain lewat regulasi korporasi juga dapat mengintegrasikan nilai HAM di internal melalui program edukasi HAM. Contoh, Â Mitsubishi Gas Chemical (MGC) dan PT PLN (Persero). MGC memberi pelatihan HAM bagi pekerja serta mengadakan Human Rights Week agar aktivitas bisnisnya memiliki "chemistry" HAM. Untuk menerangi perusahaannya dengan cahaya HAM, selama 2021 PLN menyelanggarakan 943 pelatihan peningkatan kompetensi pekerja tentang keberlanjutan, di antaranya soal HAM.
Untuk indikator minimal terkait kepatuhan perusaahaan dalam penerapan HAM dapat dilihat pada laporan tanggungg jawab sosial perusahaan atau laporan CSR atau laporan CRR (Corporat Responsibility Report).
Sudah saatnya perusahaan beroperasi dengan tunduk pada HAM, tidak hanya  berorientasi profit agar tidak terjebak pada cannibal competition, HAM adalah good  living condition bukan hanya profit.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI