APAKAH INDONESIA SIAP DALAM MELAWAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ???
Tindak pidana pencucian uang merupakan ancaman signifikan yang mempengaruhi stabilitas perekonomian Indonesia, tidak hanya  merusak integritas ekonomi dan keuangan negara, tetapi juga melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang terus berlangsung. Walaupun keberadaan tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan Indonesia telah berlaku sejak lama, seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, upaya pemberantasan sering sekali tidak konsisten dan didukung oleh penegakan hukum yang lemah.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan perbuatan pidana yang antara lain menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, dan menyembunyikan atau menyamarkan objek berupa harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Dalam Nugroho (2020), praktik pencucian uang pada intinya melibatkan aset (pendapatan atau kekayaan) yang disamarkan sehingga dapat dipergunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kehajatan yang ilegal. Melalui praktik pencucian uang pendapatan atau kekayaan yang berasal dari kegiatan yang melawan hukum diubah menjadi aset keuangan yang seolah--olah berasal dari sumber yang sah atau legal.
Adapun tipelogi (tipe) yang diklasifikasikan sesuai dengan cara-cara para pencuci uang melakukan kegiatan pencuciannya, yaitu:
Penyembunyian kedalam struktur bisnis (concealment with in business structure)
Penyalahgunaan bisinis yang sah (Misuse of Legitimate Businesses).
Pengguna identitas palsu, dokumen palsu, atau perantara (use of fatse identities, documents, or straw men).
Pengeksploitasian masalah-masalah yang menyangkut yurisdiksi internasional (Exploiting International Yurisdictional Issues).
Penggunaan tipe-tipe harta kekayaan yang tanpa nama (Use of Anonimouns Aset Type).
Para pelaku praktik pencucian uang dapat melibatkan penyamaran asal usul dana yang berasal dari beberapa kegiatan ilegal seperti korupsi, narkotika, dan perdagangan manusia seolah-olah dana yang dihasilkan berasal dari sumber yang legal, sehingga dapat menimbulkan  berbagai dampak pada sistem perekonomian suatu negara secara keseluruhan.
Para pelaku tindakan pencucian uang juga dapat menyediakan aliran aliran dana yang tidak dapat terdeteksi untuk mengembangkan berbagai misi yang mereka rencanakan. Persiapan negara dalam memerangi tindakan pidana pencucian uang dilakukan dengan menetapkan berbagai regulasi dan membentuk lembaga khusus, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, salah satu hambatan besar dalam pelaksanaannya adalah penegakan hukum yang sering sekali tidak konsisten dan masih terpengaruh oleh budaya korupsi. Adapun kasus-kasus besar pencucian uang sering sekali tidak dilanjuti dengan hukuman yang setimpal, mencerminkan rendahnya nilai efektivitas dalam menegakkan hukum yang tepat di Indonesia. Selain itu, kurangnya koordinasi antar lembaga serta hambatan birokrasi turut serta dalam menyumbang hambatan dalam proses penyelidikan serta penegakan hukum terkait pidana yang dilakukan. Ini menggambarkan bahwa meskipun terdapat niat dalam memberantas tindak pidana pencucian uang, pelaksanaannya masih mengalami banyak kendala akibat rendahnya koordinasi antar Lembaga yang berwenang untuk melakukan analisis serta menegakkan hukuman yang sesuai.
Oleh karena itu, perlunya tindakan penegakan hukum yang tegas untuk mengatasi masalah ini agar dapat memperkuat sistem keuangan yang ada  dan tetap memegang teguh kepercayaan publik. Selain itu, juga perlu adanya suatu regulasi besar terhadap pelaku tindakan pidana pencucian uang dengan cara menerapkan pemantauan secara ketat terhadap tranksaksi yang mencurigakan dan memberikan sanksi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sehingga dapat menjadi peringatan besar bagi lembaga-lembaga keuangan untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Untuk benar-benar bersiap memerangi tindak pidana pencucian uang, Indonesia perlu memperkuat kapasitas lembaga penegak hukum, meningkatkan sumber daya dan kemampuan PPATK dalam menganalisis, serta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Lembaga keuangan dalam menerapkan regulasi yang berlaku.
Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi dan peningkatan kesadaran publik terkait bahaya pencucian uang dan dampaknya terhadap kualitas perekonomian Indonesia. Sehingga dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat memperkuat posisi dan melakukan persiapan dalam menghadapi tindak pidana pencucian uang yang merusak tatanan perekonomian serta melunturkan nilai-nilai keadilan sosial. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H