Mohon tunggu...
Ruth ElisabethManik
Ruth ElisabethManik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apakah Indonesia Siap dalam Melawan Tindak Pidana Pencucian Uang?

4 Juni 2024   20:45 Diperbarui: 4 Juni 2024   20:45 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para pelaku tindakan pencucian uang juga dapat menyediakan aliran aliran dana yang tidak dapat terdeteksi untuk mengembangkan berbagai misi yang mereka rencanakan. Persiapan negara dalam memerangi tindakan pidana pencucian uang dilakukan dengan menetapkan berbagai regulasi dan membentuk lembaga khusus, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, salah satu hambatan besar dalam pelaksanaannya adalah penegakan hukum yang sering sekali tidak konsisten dan masih terpengaruh oleh budaya korupsi. Adapun kasus-kasus besar pencucian uang sering sekali tidak dilanjuti dengan hukuman yang setimpal, mencerminkan rendahnya nilai efektivitas dalam menegakkan hukum yang tepat di Indonesia. Selain itu, kurangnya koordinasi antar lembaga serta hambatan birokrasi turut serta dalam menyumbang hambatan dalam proses penyelidikan serta penegakan hukum terkait pidana yang dilakukan. Ini menggambarkan bahwa meskipun terdapat niat dalam memberantas tindak pidana pencucian uang, pelaksanaannya masih mengalami banyak kendala akibat rendahnya koordinasi antar Lembaga yang berwenang untuk melakukan analisis serta menegakkan hukuman yang sesuai.

Oleh karena itu, perlunya tindakan penegakan hukum yang tegas untuk mengatasi masalah ini agar dapat memperkuat sistem keuangan yang ada  dan tetap memegang teguh kepercayaan publik. Selain itu, juga perlu adanya suatu regulasi besar terhadap pelaku tindakan pidana pencucian uang dengan cara menerapkan pemantauan secara ketat terhadap tranksaksi yang mencurigakan dan memberikan sanksi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sehingga dapat menjadi peringatan besar bagi lembaga-lembaga keuangan untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Untuk benar-benar bersiap memerangi tindak pidana pencucian uang, Indonesia perlu memperkuat kapasitas lembaga penegak hukum, meningkatkan sumber daya dan kemampuan PPATK dalam menganalisis, serta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Lembaga keuangan dalam menerapkan regulasi yang berlaku.

Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi dan peningkatan kesadaran publik terkait bahaya pencucian uang dan dampaknya terhadap kualitas perekonomian Indonesia. Sehingga dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat memperkuat posisi dan melakukan persiapan dalam menghadapi tindak pidana pencucian uang yang merusak tatanan perekonomian serta melunturkan nilai-nilai keadilan sosial.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun