Mohon tunggu...
Rutan Temanggung
Rutan Temanggung Mohon Tunggu... Psikolog - ASN
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berita Rutan Temanggung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beberapa Istilah Pemasyarakatan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022

11 Oktober 2023   11:13 Diperbarui: 11 Oktober 2023   11:19 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

19. Lembaga Pembinaan  Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani  masa pidananya.

20. Balai Pemasyarakatan  yang selanjutnya  disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap  Klien.

21. Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak  hukum yang diberi wewenang  berdasarkan Undang-Undang untuk  melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan  pidana.

22. Wah Pemasyarakatan  adalah Petugas Pemasyarakatan yang membantu  kepala Lapas atau kepala LPKA dalam menjalankan  Pembinaan  terhadap Narapidana dan Anak Binaan.

23. Pembimbing Kemasyarakatan  adalah  Petugas  Pemasyarakatan  yang  melaksanakan Litmas, pendampingan,  pembimbingan,  dan  pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun  di luar proses peradilan  pidana.

24. Asesor  Pemasyarakatan adalah  Petugas Pemasyarakatan  yang  melaksanakan asesmen terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun