19. Lembaga Pembinaan  Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani  masa pidananya.
20. Balai Pemasyarakatan  yang selanjutnya  disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap  Klien.
21. Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak  hukum yang diberi wewenang  berdasarkan Undang-Undang untuk  melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan  pidana.
22. Wah Pemasyarakatan  adalah Petugas Pemasyarakatan yang membantu  kepala Lapas atau kepala LPKA dalam menjalankan  Pembinaan  terhadap Narapidana dan Anak Binaan.
23. Pembimbing Kemasyarakatan  adalah  Petugas  Pemasyarakatan  yang  melaksanakan Litmas, pendampingan,  pembimbingan,  dan  pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun  di luar proses peradilan  pidana.
24. Asesor  Pemasyarakatan adalah  Petugas Pemasyarakatan  yang  melaksanakan asesmen terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H