9.  Pelayanan  adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan  pelindungan dan pemenuhan  hak bagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.
10. Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk  meningkatkan  kualitas kepribadian dan
kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.
11. Pembimbingan  Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan  guna pendampingan Klien di dalam dan  di  luar  proses peradilan pidana  serta mempersiapkan  Klien untuk proses reintegrasi  sosial.
12. Perawatan  adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk  mendukung terjaganya  kondisi fisik  dan psikologis  Tahanan,  Anak, Narapidana, dan Anak Binaan.
13. Pengamanan  adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban  yang diselenggarakan  untuk  menciptakan kondisi yang aman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.
14. Pengamatan adalah segala bentuk kegiatan  dalam rangka melakukan pencegahan,  penegakan disiplin, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan  untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di lembaga penempatan anak sementara  dan lembaga pembinaan  khusus anak.
15. Penelitian Kemasyarakatan  yang selanjutnya  disebut Litmas adalah kegiatan  pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif  untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan  Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.
16. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya  disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan.
17. Lernbaga Penempatan Anak  Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan  berlangsung.
18. Lembaga Pemasyarakatan  yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan  terhadap Narapidana.