Mohon tunggu...
Rutan Temanggung
Rutan Temanggung Mohon Tunggu... Psikolog - ASN
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berita Rutan Temanggung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beberapa Istilah Pemasyarakatan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022

11 Oktober 2023   11:13 Diperbarui: 11 Oktober 2023   11:19 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Temanggung -  Beberapa istilah yang dipakai di pemasyarakatan menurut undang undang Pemasyarakatan terbaru nomor 22 tahun 2022 diantaranya

1.  Pemasyarakatan  adalah subsistem  peradilan pidana yang menyelenggarakan  penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan,  anak, dan warga binaan.

2.  Sistem Pemasyarakatan adalah suatu  tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.

3.  Warga Binaan adalah narapidana,  anak binaan, dan klien.

4.  Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara.

5.  Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

6.  Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan  putusan, yang  sedang menjalani pembinaan  di lembaga pemasyarakatan.

7.  Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14  (empat belas) tahun, tetapi belum berumur

18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan  di lembaga pembinaan  khusus anak.

8.  Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang  yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan,  baik dewasa maupun anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun