- 1 bulan: 2 orang
- 2 bulan: 0 orang
- 3 bulan: 1 orang
- 4 bulan: 1 orang
Secara keseluruhan, WBP yang mendapatkan remisi terdiri dari:
- Pidana Umum: 79 orang
- Narkotika: 16 orang
- Korupsi: 7 orang
Kepala Rutan Temanggung, Andri Lesmano, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap WBP yang telah berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan. "Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat," ujarnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dorongan semangat bagi seluruh WBP di Rutan Temanggung untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H