Temanggung -- Sebanyak 102 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Temanggung mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Pj. Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo, didampingi oleh Kepala Rutan Temanggung, Andri Lesmano, dan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Temanggung, di Alun-alun Kabupaten Temanggung setelah selesai Upacara.
Adapun rincian remisi yang diterima oleh WBP adalah sebagai berikut:
Remisi Umum (RU) I:
- 1 bulan: 41 orang
- 2 bulan: 15 orang
- 3 bulan: 23 orang
- 4 bulan: 12 orang
- 5 bulan: 6 orang
- 6 bulan: 1 orang
Remisi Umum (RU) II:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!