Sumenep -- Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh, memberikan sosialisasi mengenai pemberian remisi umum 17 Agustus kepada seluruh warga binaan, Senin (15/7/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai prosedur dan hak warga binaan dalam mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam sosialisasi tersebut, Teguh menjelaskan bahwa seluruh narapidana akan diusulkan untuk mendapatkan remisi. "Kami berkomitmen untuk mengusulkan seluruh narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum pada tanggal 17 Agustus. Ini merupakan bagian dari hak narapidana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para warga binaan Rutan Sumenep mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai hak mereka untuk mendapatkan remisi, serta termotivasi untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Rutan Sumenep berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Humas Rutan Sumenep)