Mohon tunggu...
Rutan Pontianak
Rutan Pontianak Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kontributor Humas Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak

Akun ini dikelola oleh Kontributor Humas Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Karutan Pontianak Ikuti Refleksi Akhir Tahun Kanwil Kemenkumham Kalbar

27 Desember 2022   14:24 Diperbarui: 27 Desember 2022   14:44 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kakanwil Bersama Pimti, Kepala UPT dan Media Pers Wilayah Pontianak. Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar. Dokpri

Pontianak - Tahun 2022 menjadi Tahun akselerasi tumbuhnya perekonomian pasca transisi pandemi Covid-19 menuju endemi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia pada Triwulan III-2022 perekonomian Indonesia meningkat sebesar 5,76 persen. Sejalan dengan pertumbuhan tersebut Kanwil Kemenkumham Kalbar juga berkinerja sesuai dengan target kinerja yang telah ditentukan dengan tepat sasaran. 

"Sesuai dengan target kinerja yang telah ditentukan kinerja pada Empat Divisi di antaranya Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kanwil Kemenkumham Kalbar. 

Hingga penghujung 2022 menorehkan pencapaian dan dampak yang positif. Kinerja selama hampir Tahun ini menjadi satu di antara katalisator pendukung pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat dalam aspek Hukum dan HAM," jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pria Wibawa pada Selasa, (27/12/22). 

Dari segi penyerapan keuangan, Kanwil Kemenkumham Kalbar berhasil melakukan penyerapan dan perputaran anggaran di Kalimantan Barat sebesar 95,93% atau sebesar Rp. 235,027,501,699 dari Pagu Anggaran senilai Rp244,995,143,000 per tanggal 19 Desember 2022. "Dari penyerapan anggaran ini, kami mendapatkan dua penghargaan yakni Peringkat Ketiga Penilaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) TA. 2021 dan Terbaik Kedua dalam Pelaporan Keuangan Periode Triwulan ke III," ucap Pria. 

Ia menambahkan selain pelayanan internal, Divisi Administrasi juga memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti saat pembukaan pendaftaran Calon Taruna dan Taruni Poltekip/Poltekim sebanyak 195 peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan berhasil mengirim 1 Perwakilan yang berhasil lolos Putra Daerah. 

Untuk Divisi Pemasyarakatan, Kakanwil menyebutkan per tanggal 23 Desember 2022 jumlah penghuni pada Lapas dan Rutan se-Kalbar menyentuh angka 6.372. Jumlah tersebut melebihi kapasitas sebesar 143% dari standar yang ada pada angka 2622 penghuni. "Kami terus melakukan koordinasi dengan Pimpinan di Kota dan Kabupaten di Kalimantan Barat untuk berkolaborasi membuka peluang-peluang dibuatnya Lapas atau Rutan baru di Kalimantan Barat agar kapasitas yang terlampau penuh ini dapat teratasi dengan bantuan bangunan baru," imbuh Kakanwil. 

Divisi Pemasyarakatan juga terus melakukan deteksi dini masuknya Narkotika ke Lapas dan Rutan. Melalui penguatan dan arahan Kakanwil, tercatat pegawai berprestasi yang berhasil menggagalkan masuknya narkotika dengan rincian satu bungkus clip berisi Narkotika jenis sabu seberat 10 gram yang dilakukan oleh pegawai Lapas Singkawang yang dimasukan kedalam takjil berupa es cincau 42 paket narkotika jenis sabu-sabu pada 17 April 2022, tahu sambal pada tanggal 18 Mei 2022 serta 9 paket sabu kedalam bungkus snack makanan ringan pada 20 April 2022. 

"SOP kami jelas, komitmen kami kuat. Kami berikan penghargaan kepada pegawai yang dengan waspada menggagalkan masuknya barang terlarang tersebut agar menjadi pemacu lingkungan yang waspada dan berintegritas tinggi," ucap Pria Wibawa. 

Divisi Pemasyarakatan tak lupa memberikan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan penyebaran Covid-19. 

Tercatat, se-Kalimantan Barat sebanyak 2.006 Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan hak integrasi tersebut. Lebih lanjut Kakanwil mengatakan tahun ini Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan 7.721 hak remisi kepada WBP di Wilayah Kalbar mulai dari remisi umum Hari Kemerdekaan dan remisi khusus pada Hari Keagamaan. 

Divisi Pemasyarakatan turut aktif bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kalimantan Barat, tercatat 24 Perjanjian Kerjasama Rutan dan Lapas dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi hingga BNN Provinsi, Kota dan Kabupaten dengan berbagai tujuan pemberantasan narkoba, memberikan kepastian hukum hingga kepastian kesehatan. 

Capaian positif juga berasal dari Divisi Keimigrasian melalui pelayanan imigrasi terus dioptimalkan setelah perbatasan Negara dibuka ke berbagai Negara, per tanggal 21 Desember 2022 seluruh Kantor Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar telah  menerbitkan 117.007 paspor, angka tersebut meningkat 696% dari Tahun 2021 yang sebelumnya 14.701 paspor. 

Jumlah tersebut menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 49.097.550.000 atau 171% melebihi target yang ditentukan yakni 18.099.000.000 Selain meningkatkan PNBP, Jajaran Divisi Keimigrasian juga mengimplementasikan layanan Eazy Passport yang diusung Direktorat Jenderal Imigrasi juga menjadi solusi terbaik dalam melayani publik dimasa transisi pandemi dan pelayanan ramah HAM bagi masyarakat yang memerlukan paspor namun memiliki keterbatasan, seperti kesehatan. 

"Kami jemput bola mendatangi langsung para pemohon paspor yang tidak dapat hadir langsung, seluruh Kantor Imigrasi kami kerahkan untuk turun langsung dengan layanan prima," jelas Kakanwil. 

Kanwil Kemenkumham Kalbar juga melakukan penegakan hukum keimigrasian, di antaranya dengan menjalin sinergitas bersama stakeholder melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, pemulangan 3.656 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah melalui Kanim Kelas II TPI Entikong, pendeportasian 106 WNA dan 187 Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), serta pengawasan aktifitas WNA yang berada di Wilayah Kalbar. 

Adapun Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, melalui Bidang Pelayanan Hukum telah melakukan peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dari 743 pada Tahun 2021 menjadi 1421 atau meningkat 91% pada Tahun 2022. "Pencatatan KI meliputi Cipta 826 permohonan, merek 552 permohonan, paten 2 pemohon , paten sederhana 33 permohonan dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebanyak 8 permohonan. Hal ini tentu saja menjadi sinyal yang positif untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor bisnis dan kreatif," rinci Kakanwil. 

Pada tahun 2022 ini, sedang diproses Indikasi Geografis (IG) Kopi Liberika Kayong Utara yang diharapkan dapat dikeluarkan sertifikat IG oleh DJKI Kemenkumham di tahun 2023. Untuk Potensi Indikasi Geografis Lidah Buaya (Aloe Vera) Kota Pontianak dan Madu Danau Sentarum Kapuas Hulu dari tahun 2020 hingga saat ini belum dapat direalisasikan.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun