Divisi Pemasyarakatan turut aktif bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kalimantan Barat, tercatat 24 Perjanjian Kerjasama Rutan dan Lapas dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi hingga BNN Provinsi, Kota dan Kabupaten dengan berbagai tujuan pemberantasan narkoba, memberikan kepastian hukum hingga kepastian kesehatan.Â
Capaian positif juga berasal dari Divisi Keimigrasian melalui pelayanan imigrasi terus dioptimalkan setelah perbatasan Negara dibuka ke berbagai Negara, per tanggal 21 Desember 2022 seluruh Kantor Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar telah  menerbitkan 117.007 paspor, angka tersebut meningkat 696% dari Tahun 2021 yang sebelumnya 14.701 paspor.Â
Jumlah tersebut menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 49.097.550.000 atau 171% melebihi target yang ditentukan yakni 18.099.000.000 Selain meningkatkan PNBP, Jajaran Divisi Keimigrasian juga mengimplementasikan layanan Eazy Passport yang diusung Direktorat Jenderal Imigrasi juga menjadi solusi terbaik dalam melayani publik dimasa transisi pandemi dan pelayanan ramah HAM bagi masyarakat yang memerlukan paspor namun memiliki keterbatasan, seperti kesehatan.Â
"Kami jemput bola mendatangi langsung para pemohon paspor yang tidak dapat hadir langsung, seluruh Kantor Imigrasi kami kerahkan untuk turun langsung dengan layanan prima," jelas Kakanwil.Â
Kanwil Kemenkumham Kalbar juga melakukan penegakan hukum keimigrasian, di antaranya dengan menjalin sinergitas bersama stakeholder melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, pemulangan 3.656 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah melalui Kanim Kelas II TPI Entikong, pendeportasian 106 WNA dan 187 Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), serta pengawasan aktifitas WNA yang berada di Wilayah Kalbar.Â
Adapun Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, melalui Bidang Pelayanan Hukum telah melakukan peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dari 743 pada Tahun 2021 menjadi 1421 atau meningkat 91% pada Tahun 2022. "Pencatatan KI meliputi Cipta 826 permohonan, merek 552 permohonan, paten 2 pemohon , paten sederhana 33 permohonan dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebanyak 8 permohonan. Hal ini tentu saja menjadi sinyal yang positif untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor bisnis dan kreatif," rinci Kakanwil.Â
Pada tahun 2022 ini, sedang diproses Indikasi Geografis (IG) Kopi Liberika Kayong Utara yang diharapkan dapat dikeluarkan sertifikat IG oleh DJKI Kemenkumham di tahun 2023. Untuk Potensi Indikasi Geografis Lidah Buaya (Aloe Vera) Kota Pontianak dan Madu Danau Sentarum Kapuas Hulu dari tahun 2020 hingga saat ini belum dapat direalisasikan. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H