Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Taruhan Judi 5.000 Rupiah, Tahanan Rutan Pekalongan Terima Vonis 3 Bulan

21 Desember 2023   15:10 Diperbarui: 21 Desember 2023   15:10 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan -- 5 orang tahanan Rutan Pekalongan selesai menjalani sidang pada Kamis (21/12)

Tahanan berinisial C warga Kabupaten Pekalongan bersama 4 kawannya ditangkap oleh Polres Kabupaten Pekalongan karena kedapatan bermain judi jenis remi dengan taruhan 5.000 Rupiah, jika ada yang menang mendapatkan 20.000 rupiah. Sedang 1 orang yang lainnya juga kedapatan bermain judi togel Hongkong online ketika handphonenya diperiksa polisi.

Atas dasar itu lah, C dan 4 kawannya hari ini dijatuhi vonis 3 bulan pidana penjara. 5 orang tersebut menjalani sidang Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, dikawal oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

5 orang tahanan tersebut telah menandatangani surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang artinya putusan tersebut inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun