Pekalongan -- 5 orang tahanan Rutan Pekalongan selesai menjalani sidang pada Kamis (21/12)
Tahanan berinisial C warga Kabupaten Pekalongan bersama 4 kawannya ditangkap oleh Polres Kabupaten Pekalongan karena kedapatan bermain judi jenis remi dengan taruhan 5.000 Rupiah, jika ada yang menang mendapatkan 20.000 rupiah. Sedang 1 orang yang lainnya juga kedapatan bermain judi togel Hongkong online ketika handphonenya diperiksa polisi.
Atas dasar itu lah, C dan 4 kawannya hari ini dijatuhi vonis 3 bulan pidana penjara. 5 orang tersebut menjalani sidang Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, dikawal oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
5 orang tahanan tersebut telah menandatangani surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang artinya putusan tersebut inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI