Pekalongan -- 5 orang tahanan Rutan Pekalongan selesai menjalani sidang pada Kamis (21/12)
Tahanan berinisial C warga Kabupaten Pekalongan bersama 4 kawannya ditangkap oleh Polres Kabupaten Pekalongan karena kedapatan bermain judi jenis remi dengan taruhan 5.000 Rupiah, jika ada yang menang mendapatkan 20.000 rupiah. Sedang 1 orang yang lainnya juga kedapatan bermain judi togel Hongkong online ketika handphonenya diperiksa polisi.
Atas dasar itu lah, C dan 4 kawannya hari ini dijatuhi vonis 3 bulan pidana penjara. 5 orang tersebut menjalani sidang Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, dikawal oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
5 orang tahanan tersebut telah menandatangani surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang artinya putusan tersebut inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H