Mohon tunggu...
Rutan Makassar
Rutan Makassar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar

Menyajikan berita terupdate seputar Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berpisah, Mahasiswa Magang Mandiri UNM Tinggalkan Kesan Mendalam Lewat Karya Seni

21 Desember 2024   10:56 Diperbarui: 21 Desember 2024   11:22 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makassar - Tiga orang Mahasiswa Magang Mandiri Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Negeri Makassar resmi ditarik oleh pihak kampus.

Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyululan Rutan Makassar. Jum'at, (20/12)

Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Abd. Djalil, S.Tr. Pas., menyebut acara ini menjadi penutup sekaligus ungkapan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara pihak UNM dan Rutan Makassar.

Lanjut Abd. Jalil, menyampaikan rasa terima kasih kepada mahasiswa yang telah memberikan warna dan makna baru selama melakukan program pengabdian di Rutan Makassar.

"Salah satu yang paling berkesan adalah kegiatan membatik bersama warga binaan perempuan," ungkapnya.

Abd. Djalil juga mengharapkan semoga pengabdian selama 3 bulan ini dapat bemanfaat ke depannya, utamanya dapat menyelesaikan segala tugas lanjutan di kampus dengan tepat waktu.

"Terus semangat dan jangan pernah puas untuk upgrade diri," ucapnya.

Sementara itu, Dosen Pembimbing Universitas Negeri Makassar, Hasnawati, S.Pd., M.Pd., turut menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Rutan Makassar.

"Terima kasih kepada Rutan Makassar karena telah menerima mahasiswa kami dengan tangan terbuka," ujarnya.

Ia menyebut ini pertama kalinya bagi Program Studi Seni Rupa Fakultas Seni dan Desain kampus kami mengirimkan mahasiswa untuk Magang di Rutan Makassar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun