Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kerjasama dengan LPP Sekar Jepara, Rutan Jepara Optimalkan Bantuan Hukum Gratis bagi Tahanan

12 Februari 2023   15:35 Diperbarui: 12 Februari 2023   15:36 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JEPARA (INFO --PAS ) -- dalam rangka mengoptimalkan bantuan hukum gratis kepada para tahanan di Rutan Jepara, Organisasi Bantuan Hukum LPP "SEKAR JEPARA," yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI, melaksanakan "Penyuluhan Hukum" di Aula Rumah Tahanan Kelas IIB Jepara Sabtu ( 11/2- 2023).

Penyuluhan hukum diikuti 30 an tahanan titipan Polres Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara dan Pengadilan Negeri Jepara yang ditempatkan di Rutan Jepara.

Adapun tema penyuluhan hukum tersebut adalah, "Memahami UURI No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Menuju Akses Keadilan Bagi Semua."

Narasumber acara tersebut, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Jepara, Nasihul Hakim, Amd., IP., SH., MH, dan Direktur Organisasi Bantuan Hukum LPP Sekar Jepara Ana Khomsanah Damiri, S.Pd., SH., MH

Nasihul Hakim dalam paparannya menjelaskan tentang pentingnya peran Rutan dalam implementasi Undang- Undang RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. "Karena di Rutanlah berkumpul para tahanan yang sebagian besar adalah orang kurang mampu. Padahal mereka berhak atas layanan Bantuan Hukum secara cuma- cuma dari pemberi bantuan hukum," ujarnya.

Untuk itu selaku Kepala Rutan kelas II B Jepara Nasihul Hakim menawarkan kerjasama dengan LPP SEKAR JEPARA dalam hal Pelayanan Posbakum di dalam Rutan. "Pihak Rutan Kelas II B Jepara akan menyediakan ruangan khusus untuk pelayanan Bantuan Hukum Gratis. Sementara pihak LPP Sekar Jepara menyediakan personel baik Advokat/ Pengacara maupun Paralegal untuk memberikan pelayanan Bantuan Hukum gratis bagi para tahanan yang membutuhkan," terangnya

Sementara itu, Ana Khomsanah yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan tentang apa itu bantuan hukum, siapa pemberi bantuan hukum, tatacara permohonan bantuan hukum, syarat-syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma- cuma.

 "Litigasi berupa pendampingan hukum melalui proses peradilan, baik perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara. Sedangkan Nonlitigasi merupakan Pemberian Bantuan Hukum di luar proses peradilan. Ada 9 jenis kegiatan Nonlitigasi yang telah dilakukan oleh LPP Sekar Jepara," terang Ana

Bantuan nonligasi tersebut terdiri dari Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Penelitian Hukum, Konsultasi Hukum, Mediasi, Negosiasi, Investigasi,Drafting Dokumen, Pendampingan di luar Pengadilan.

"Penyuluhan hukum yang dilaksanakan kali ini adalah merupakan salah satu kegiatan Nonlitigasi," tutur Ana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun