Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beri Penguatan Kepada Jajaran Kemenkumham Jateng, Staf Ahli Bidang Ekonomi Sampaikan 2 Hal Ini

30 Mei 2023   18:39 Diperbarui: 30 Mei 2023   18:47 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Humas Rutan Demak

Selanjutnya Lucky berpesan agar birokrasi ini bukan hanya berada di tengah-tengah masyarakat namun dampaknya juga bisa dirasakan oleh khalayak luas.

"Pegangan kita adalah Resolusi Tahun 2023 yang harus kita wujudkan," ujar Lucky sebelum menutup arahan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kadiv Administrasi Hajrianor, Kadiv Pemasyarakatan Supriyanto, Kadiv Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, serta seluruh Kepala UPT se-Jawa Tengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun