Komitmen Dukung Kelompok Rentan dan Risiko Tinggi, Rutan Banjarnegara Pastikan Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Terpenuhi
Banjarnegara, INFO_PAS - Perlindungan terhadap kelompok rentan dan risiko tinggi dalam hal kesehatan harus menjadi perhatian karena hak atas kesehatan merupakan salah satu hak dasar dari Hak Asasi Manusia yang harus dipenuhi oleh Negara tanpa terkecuali walaupun sedang menjalani pidana di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan Negara), hal ini seperti yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Berkaitan dengan pemenuhan hak atas kesehatan," lanjutnya, "kelompok rentan yang terdiri dari anak, wanita, serta lansia dan penderita penyakit risiko tinggi memiliki kebutuhan kesehatan khusus yang harus dibedakan dari WBP/Tahanan pada umumnya,"
Azan juga menjelaskan, pelayanan dan perawatan kesehatan kepada WBP di Lapas/Rutan sangatlah relevan dengan kebijakan internasional dalam perlindungan bagi Narapidana/Tahanan yang mencakup beberapa aspek seperti kesehatan diri, makanan, dan layanan-layanan kesehatan.
Komitmen Negara untuk mendorong adanya peningkatan kualitas pelayanan dan perawatan kesehatan khusus bagi Narapidana dan Tahanan kelompok rentan dan risiko tinggi sesuai pedoman dasar yang diakui oleh Negara sebagai salah satu strategi menghadapi isu-isu yang akan datang. Bagi Indonesia yang menganut visi melindungi dan menegakkan HAM, tentu  perwujudan pendekatan pelayanan serta perawatan kesehatan menjadi pendekatan hak bagi Narapidana dan Tahanan kelompok rentan dan resiko tinggi adalah sebuauh kewajiban.
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI