Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Komitmen Dukung Kelompok Rentan dan Risiko Tinggi, Rutan Banjarnegara Pastikan Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Terpenuhi

2 Agustus 2024   19:33 Diperbarui: 2 Agustus 2024   19:34 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komitmen Dukung Kelompok Rentan dan Risiko Tinggi, Rutan Banjarnegara Pastikan Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Terpenuhi

Banjarnegara, INFO_PAS - Perlindungan terhadap kelompok rentan dan risiko tinggi dalam hal kesehatan harus menjadi perhatian karena hak atas kesehatan merupakan salah satu hak dasar dari Hak Asasi Manusia yang harus dipenuhi oleh Negara tanpa terkecuali walaupun sedang menjalani pidana di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan Negara), hal ini seperti yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dok.Rutan
Dok.Rutan
"Standar pelayanan dan perawatan kesehatan bagi kelompok rentan dan risiko tinggi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki sasaran pada pelaksanaannya yakni penderita sirosis hepatitis, gangguan jiwa berat, kanker, jantung, hipertensi, stroke, diabetes melitus, gagal ginjal, dan cacat tubuh," Ujar M. Azan Subehi selaku Kasubsi Yantah (kepala subseksi pelayanan tahanan), Jum'at (2/8/2024).

"Berkaitan dengan pemenuhan hak atas kesehatan," lanjutnya, "kelompok rentan yang terdiri dari anak, wanita, serta lansia dan penderita penyakit risiko tinggi memiliki kebutuhan kesehatan khusus yang harus dibedakan dari WBP/Tahanan pada umumnya,"

Azan juga menjelaskan, pelayanan dan perawatan kesehatan kepada WBP di Lapas/Rutan sangatlah relevan dengan kebijakan internasional dalam perlindungan bagi Narapidana/Tahanan yang mencakup beberapa aspek seperti kesehatan diri, makanan, dan layanan-layanan kesehatan.

Dok.Rutan
Dok.Rutan
"Seperti halnya di Rutan Banjarnegara, yang telah memberikan bukti nyata sebagai bentuk komitmen pelayanan dan perawatan kesehatan terhadap kelompok rentan dan risiko tinggi yaitu dengan memfasilitasi sarana dan prasarana yang ramah terhadap kelompok tersebut," ungkapnya.

Dok.Rutan
Dok.Rutan
"Contohnya yaitu, adanya kamar khusus lansia dan dilengkapi closet duduk, kamar bebas asap rokok, handrail dilingkungan Rutan, bel darurat di toilet, skrining kesehatan dan yang tak kalah penting adalah perawat klinik pratama Rutan Banjarnegara yang selalu siap sedia tak mengenal hari libur dan tak tau jam tidur," pungkas Azan.

Komitmen Negara untuk mendorong adanya peningkatan kualitas pelayanan dan perawatan kesehatan khusus bagi Narapidana dan Tahanan kelompok rentan dan risiko tinggi sesuai pedoman dasar yang diakui oleh Negara sebagai salah satu strategi menghadapi isu-isu yang akan datang. Bagi Indonesia yang menganut visi melindungi dan menegakkan HAM, tentu  perwujudan pendekatan pelayanan serta perawatan kesehatan menjadi pendekatan hak bagi Narapidana dan Tahanan kelompok rentan dan resiko tinggi adalah sebuauh kewajiban.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun