Turun Gunung, Kapokja II Berikan Paparan Penataan Tatalaksana Secara Langsung.
Banjarnegara, INFO_PAS --- Ketua kelompok kerja II (Kapokja dua) Bayu Teovilus memberikan paparan terkait salah satu area perubahan menuju WBK (wilayah bebas dari korupsi) yaitu penataan tatalaksana pada saat apel pagi di halaman blok hunian Rutan Banjarnegara, Rabu (31/1/2024).
Paparan atau penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan penguatan bagi para pegawai yang mana mempunyai tujuan agar Penataan Tatalaksana yaitu meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif dan terukur pada zona integritas menuju WBK/WBBM dapat terlaksana dengan baik.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu komitmen riil dari Rutan Banjarnegara dalam merubah mind set dan culture set Aparatur Sipil Negara Rutan Banjarnegara.
"Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh setiap ketua pokja, dimana ke-6 kapokja tersebut akan memberikan materi penguatan terkait pokjanya, yang nantinya kapokja akan memaparkan materi mulai dari tujuan, target, hingga indikator yang menjadi perhatian dari area perubahan dan menjadi komponen pengungkitnya," jelas Bima.
Pada saat melakukan penguatan Bayu mengungkapkan, "Mengingat bahwasanya ada SOP dari masing-masing seksi di Rutan Banjarnegara, Kami menghimbau apabila ada terjadi perubahan atau pembaharuan SOP (standar operasional prosedur) mohon segera disampaikan kepada pokja II (dua) agar segera terinventarisir," ungkapnya.
"Nantinya tiap SOP tersebut, juga perlu peran aktif dari masing-masing pejabat strukturalnya untuk disampaikan ke para anggotanya," tutur Bayu.
Kapokja II tersebut juga menjelaskan bahwa tujuan SOP dibuat dengan harapan dapat menciptakan ukuran standar kerja yang dapat memberikan para pegawai sebuah cara untuk meningkatkan kualitas kerjanya serta memudahkan instansi untuk melakukan evaluasi program atau kinerja, akan tetapi perlu diingat SOP juga harus bersifat dinamis tidak saklek/kaku. Selama tindakan kita tidak melanggar peraturan dan regulasi, karena mengingat tujuan awal dibentuknya SOP adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, dan terukur.
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H