Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Turun Gunung, Kapokja II Berikan Penataan Tatalaksana Secara Langsung

31 Januari 2024   23:05 Diperbarui: 31 Januari 2024   23:05 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Rutan Banjarnegara

Turun Gunung, Kapokja II Berikan Paparan Penataan Tatalaksana Secara Langsung.

Banjarnegara, INFO_PAS --- Ketua kelompok kerja II (Kapokja dua) Bayu Teovilus memberikan paparan terkait salah satu area perubahan menuju WBK (wilayah bebas dari korupsi) yaitu penataan tatalaksana pada saat apel pagi di halaman blok hunian Rutan Banjarnegara, Rabu (31/1/2024).

Paparan atau penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan penguatan bagi para pegawai yang mana mempunyai tujuan agar Penataan Tatalaksana yaitu meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif dan terukur pada zona integritas menuju WBK/WBBM dapat terlaksana dengan baik.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu komitmen riil dari Rutan Banjarnegara dalam merubah mind set dan culture set Aparatur Sipil Negara Rutan Banjarnegara.

"Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh setiap ketua pokja, dimana ke-6 kapokja tersebut akan memberikan materi penguatan terkait pokjanya, yang nantinya kapokja akan memaparkan materi mulai dari tujuan, target, hingga indikator yang menjadi perhatian dari area perubahan dan menjadi komponen pengungkitnya," jelas Bima.

Pada saat melakukan penguatan Bayu mengungkapkan, "Mengingat bahwasanya ada SOP dari masing-masing seksi di Rutan Banjarnegara, Kami menghimbau apabila ada terjadi perubahan atau pembaharuan SOP (standar operasional prosedur) mohon segera disampaikan kepada pokja II (dua) agar segera terinventarisir," ungkapnya.

"Nantinya tiap SOP tersebut, juga perlu peran aktif dari masing-masing pejabat strukturalnya untuk disampaikan ke para anggotanya," tutur Bayu.

Kapokja II tersebut juga menjelaskan bahwa tujuan SOP dibuat dengan harapan dapat menciptakan ukuran standar kerja yang dapat memberikan para pegawai sebuah cara untuk meningkatkan kualitas kerjanya serta memudahkan instansi untuk melakukan evaluasi program atau kinerja, akan tetapi perlu diingat SOP juga harus bersifat dinamis tidak saklek/kaku. Selama tindakan kita tidak melanggar peraturan dan regulasi, karena mengingat tujuan awal dibentuknya SOP adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, dan terukur.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun