Diakhir sosialisasi ALP (30 tahun) salah satu ASN Rutan Banjarnegara melontarkan pertanyaan terkait penindakan pelanggar kode etik. Ia menyoroti penindakan kode etik masih berpotensi adanya benturan kepentingan.
"Dalam penegakan kode etik, sanksi yang diberikan terkadang belum sesuai dengan norma yang diatur didalamnya, mungkin karena kedekatan emosional dengan pimpinan maupun ada rasa tidak enak sesama pegawai. Untuk itu, langkah apa yang dapat diambil untuk menegakan kode etik setegak tegaknya?" tanya ALP.
Menanggapi pertanyaan ALP, Suparno menjawab dengan tegas bahwa Jajarannya akan berpegang teguh pada prinsip etik yang berlaku.
"Kalau terjadi seperti itu, kami tetap mengikuti aturan kode etik yang ada, terutama kita akan berpegang teguh pada SOP. Jadi komitmen kami dari dulu tetap sama yaitu menegakan aturan sesuai dengan kode etik yang berlaku," pungkas Suparno
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H