Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Targetkan Zero Pelanggaran Etik, Rutan Banjarngara Gelar Sosialisai Kode Etik Pegawai

30 Januari 2024   20:06 Diperbarui: 30 Januari 2024   20:07 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diakhir sosialisasi ALP (30 tahun) salah satu ASN Rutan Banjarnegara melontarkan pertanyaan terkait penindakan pelanggar kode etik. Ia menyoroti penindakan kode etik masih berpotensi adanya benturan kepentingan.

"Dalam penegakan kode etik, sanksi yang diberikan terkadang belum sesuai dengan norma yang diatur didalamnya, mungkin karena kedekatan emosional dengan pimpinan maupun ada rasa tidak enak sesama pegawai. Untuk itu, langkah apa yang dapat diambil untuk menegakan kode etik setegak tegaknya?" tanya ALP.

Menanggapi pertanyaan ALP, Suparno menjawab dengan tegas bahwa Jajarannya akan berpegang teguh pada prinsip etik yang berlaku.

"Kalau terjadi seperti itu, kami tetap mengikuti aturan kode etik yang ada, terutama kita akan berpegang teguh pada SOP. Jadi komitmen kami dari dulu tetap sama yaitu menegakan aturan sesuai dengan kode etik yang berlaku," pungkas Suparno

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun