Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Targetkan Zero Pelanggaran Etik, Rutan Banjarngara Gelar Sosialisai Kode Etik Pegawai

30 Januari 2024   20:06 Diperbarui: 30 Januari 2024   20:07 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Targetkan Zero Pelanggaran Etik, Rutan Banjarngara Gelar Sosialisai Kode Etik Pegawai

Banjarnegara, INFO_PAS--- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara menggelar sosialisasi kode etik Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di aula Gatotkaca Rutan Banjarnegara, Selasa (30/1)).

Sosialisasi Kode Etik Pegawai merupakan langkah positif untuk memastikan penerapan standar profesionalisme dan integritas di lingkungan Rutan Banjarnegara. Selain itu sosialisasi tersebut merupakan trobosan untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas serta sebagai upaya preventif dalam meminimalisir pelanggaran saat memberikan pelayanan publik. 

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma berharap, kegiatan ini dapat dimengerti dengan baik oleh seluruh Aparatur Sipil Negara Rutan Banjarnegara.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini, para ASN Rutan Banjarnegara dapat lebih memahami norma-norma yang mengatur tindakan dan perilaku mereka dalam bekerja," ungkap Bima Ganesha Widyadarma.

Sementara itu Ketua Kelompok Kerja area perubahan Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Suparno mensosialisasikan Permenkumham No. 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Dijelaskan oleh Suparno, prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik seperti kejujuran, disiplin, integritas, dan tanggung jawab. Ia menghimbau kepada peserta sosialisasi untuk mengimplementasikan prinsip tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang ASN.

"Setiap Pegawai Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam berorganisasi, Melakukan pelayanan terhadap masyarakat, Melakukan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan, Melakukan hubungan dengan aparat hukum lainnya dan Kehidupan bermasyarakat," terang Suparno.

Suparno juga mengajak ASN Rutan Banjarnegara untuk mengimplementasikan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan yang bunyinya kami Petugas Pemasyarakatan adalah abdi hukum, pembina narapidana, dan pengayom masyarakat. Kami Petugas Pemasyarakatan wajib bersikap bijaksana dan bertindak adil dalam pelaksanaan tugas. Kami Petugas Pemasyarakatan bertekad menjadi suri teladan dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila.

"Dengan menginternalisasi kode etik dan tri dharma Petugas Pemasyarakatan kedalam diri, maka kita akan menjadi insan Pengayoman yang berdampak dan beretika karena kepatuhan terhadap kode etik adalah kunci penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kemenkumham," tegas Suparno

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun