Sementara Kepala Sub Bidang KI Tri Junianto mengungkapkan, dengan dicatatkannya Sumberdaya Genetik nantinya akan melahirkan Pengetahuan Tradisional serta mencegah pemanfaatan metode atau fungsi dari Sumberdaya Genetik tersebut oleh negara lain.
Dalam pertemuan tersebut dilakukan juga pengisian formulir Sumber Daya Genetik oleh para peneliti Kebun Raya yang kemudian ditindaklanjuti dengan penginputan data pada laman kikomunal-indonesia.dgip.go.id oleh Kantor Wilayah.
Sebagai tambahan, karena keberadaannya yang semakin langka, *_Nepenthes adrianii_* masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Tumbuhan ini juga termasuk dalam Convention on International Trade of Endangered Species (CITES) apendiks I (Tahun 2003) dan II.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI